Endorse Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Diperiksa soal 3 Hal Ini
Penyanyi Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kosmetik ilegal.
Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, sebagai saksi kasus produk kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care (DSC) Beauty, Selasa (18/12/2018). Setidaknya akan ada 3 hal penting yang ditanyakan kepada Nella Kharisma terkait endorse kosmetik ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, mengatakan tiga hal substantif tersebut antara lain terkait SOP pariwara atau iklan, etika, dan soal legalitas produk.
''Tiga hal itulah yang sangat penting sebelum artis memastikan menerima endorse. Tiga substabsi itu yang akan kita tanyakan ke saksi,'' ungkap Rofik, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga: Soal Kasus Produk Kosmetik Ilegal, Ini Kata Chacha Frederica
''Secara legal formal, ketika akan membuat kontrak, salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas produk yang mau di-endorse. Itu adalah substansi penting yang akan kami ambil,'' jelas dia kemudian.
Dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini, Polda Jatim telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Produksi merek kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu telah dilakukan selama dua tahun dilakukan di rumah tersangka di Kediri, Jatim.
Tersangka juga menggunakan beberapa produk merek kosmetik ternama sebagai bahan campuran, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain. Kosmetik oplosan selanjutnya dikemas dengan merek DSC Beauty.
Baca Juga: Tips Jasa Endorse Aman ala Jessica Iskandar, Mesti Cermat
Soal promosi, tersangka mengandalkan media sosial. Produk kosmetik ilegal buatannya dijual seharga Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paket. Setiap bukan, setidaknya ada 750 paket yang terjual dengan wilayah pemasaran di area Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Nia Ramadhani Muncul dalam Daftar Artis Endorse Kosmetik Ilegal
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang terlibat endorse kosmetik palsu menerima honor yang cukup besar.
BERITA TERKAIT
Berkunjung ke Rumah Calon Mertua, Ayu Ting Ting Kalem Bawa Tas Mewah
Rabu, 24 April 2024 | 19:30 WIBRafathar Potong Rambut di London, Mantap Pilih Salon Ternama
Rabu, 24 April 2024 | 13:15 WIBProduk Kecantikan Ini Raih Penghargaan di Thailand, Apa Keistimewaannya?
Rabu, 24 April 2024 | 12:00 WIBHarganya Rp20 Jutaan, Sepatu Dian Sastrowardoyo Ternyata Produk Ramah Lingkungan
Rabu, 24 April 2024 | 08:15 WIBDipuji Semakin Kalem, Intip 5 Gaya Busana Tasyi Athasyia
Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIBSoft Playful Makeup, Gunakan 6 Produk Kecantikan Ini
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIBBERITA TERKINI