Endorse Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Diperiksa soal 3 Hal Ini

Penyanyi Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kosmetik ilegal.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 18 Desember 2018 icon 14:08 WIB
Endorse Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Diperiksa soal 3 Hal Ini

Nella Kharisma. (Suara.com/Achmad Ali)

Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, sebagai saksi kasus produk kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care (DSC) Beauty, Selasa (18/12/2018). Setidaknya akan ada 3 hal penting yang ditanyakan kepada Nella Kharisma terkait endorse kosmetik ilegal

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, mengatakan tiga hal substantif tersebut antara lain terkait SOP pariwara atau iklan, etika, dan soal legalitas produk.

''Tiga hal itulah yang sangat penting sebelum artis memastikan menerima endorse. Tiga substabsi itu yang akan kita tanyakan ke saksi,'' ungkap Rofik, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (18/12/2018).

Baca Juga: Soal Kasus Produk Kosmetik Ilegal, Ini Kata Chacha Frederica

''Secara legal formal, ketika akan membuat kontrak, salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas produk yang mau di-endorse. Itu adalah substansi penting yang akan kami ambil,'' jelas dia kemudian.

Nella Kharisma. (Suara.com/Achmad Ali)
Nella Kharisma. (Suara.com/Achmad Ali)

Dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini, Polda Jatim telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Produksi merek kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu telah dilakukan selama dua tahun dilakukan di rumah tersangka di Kediri, Jatim.

Tersangka juga menggunakan beberapa produk merek kosmetik ternama sebagai bahan campuran, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain. Kosmetik oplosan selanjutnya dikemas dengan merek DSC Beauty.

Baca Juga: Tips Jasa Endorse Aman ala Jessica Iskandar, Mesti Cermat

Soal promosi, tersangka mengandalkan media sosial. Produk kosmetik ilegal buatannya dijual seharga Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paket. Setiap bukan, setidaknya ada 750 paket yang terjual dengan wilayah pemasaran di area Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Nia Ramadhani Muncul dalam Daftar Artis Endorse Kosmetik Ilegal

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang terlibat endorse kosmetik palsu menerima honor yang cukup besar.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI