Kasus KDRT Semakin Beragam, KPPPA Geram

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan KDRT bukanlah masalah domestik, melainkan urusan publik.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Rabu, 12 September 2018 icon 09:30 WIB
Kasus KDRT Semakin Beragam, KPPPA Geram

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Pixabay)

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kian geram karena modus pelaku kekerasan juga semakin beragam.

Seorang perempuan dilaporkan ditembak oleh suami sendiri di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (9/9/2018). Pelaku bernama Demi Hidayat menembak korban hingga mengalami luka di bagian dada kanan.

Korban pun dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kasus kekerasan dengan senjata api tersebut kini masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi terus berupaya memperdalam kasus dan menggali motif penembakan pelaku.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa dicegah. (Pixabay)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa dicegah. (Pixabay)

Kasus penembakan perempuan yang dilakukan suaminya sendiri disebut sebagai contoh kasus KDRT.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KPPPA, Ali Khasan mengatakan kasus KDRT kini memiliki modus dan karakteristik yang semakin beragam dan tentunya mengkhawatirkan.

''KDRT merupakan kejadian luar biasa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampaknya, selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga, juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak,'' ungkap Ali Khasan beberapa waktu lalu, dilansir dari Suara.com.

Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevalensi korban KDRT. Ada hal lain yang juga harus diperhatikan, yakni adanya budaya patriarki yang sudah dipraktekkan sejak lama di Indonesia dan disebut turut melanggengkan KDRT.

Ali Khasan memaparkan, upaya fundamental perlu diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT dalam rangka penguatan kapasitas keluarga. Langkah itu khususnya pada kelompok sasaran potensial, yaitu komunitas muda-mudi yang belum atau akan berumah tangga, juga yang sudah berumah tangga.

Banyak perempuan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Pixabay)
Banyak perempuan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Pixabay)

Menurut Ali Khasan, sosialisasi dan pencegahan kasus KDRT cukup efektif dalam menekan angka KDRT. ''Kedua metode tersebut harus dilakukan sedini mungkin, dengan meningkatkan kesiapan muda-mudi dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, dan pengetahuan masing-masing pasangan. Lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan budaya juga perlu dilibatkan mendukung pencegahan KDRT,'' kata dia menjelaskan.

Berdasarakan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan psikis, 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan ekonomi, dan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Selain itu, 1 dari 2 perempuan mengalami kekerasan pembatasan aktivitas. Kekerasan jenis ini paling sering dialami perempuan yang sudah menikah.

Saat ini KPPPA terus melakukan sosialisasi pencegahan KDRT ke berbagai daerah di seluruh Indonesia. KPPPA pun terus berupaya menegakkan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan tersebut menekankan bahwa kasus KDRT saat ini menjadi urusan publik, bukan persoalan pribadi atau masalah domestik lagi.

 

Artikel ini sudah dipublikasikan sebelumnya di Suara.com dengan judul Istri Ditembak Suami di Jakut, KPPPA Geram KDRT Makin Beragam

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI