Tuti Tursilawati Divonis Mati Tanpa Notifikasi di Arab Saudi

Presiden Joko Widodo menyesalkan eksekusi tanpa pemberitahuan ini.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Rabu, 31 Oktober 2018 icon 14:07 WIB
Tuti Tursilawati Divonis Mati Tanpa Notifikasi di Arab Saudi

Ilustrasi eksekusi mati. (Unsplash/Nathan Dumlao)

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati telah divonis mati secara diam-diam di Arab Saudi. Eksekusi mati diketahui berlangsung di Kota Thaif, Arab Saudi, pada Senin (29/10/2018), pukul 09.00 waktu setempat.

Kasus Tuti Tursilawati telah inkrah sejak 2011. Namun, Pemerintah RI terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan seluruh hak-hak hukumnya terpenuhi.

Bentuk upaya tersebut antara lain pendampingan kekonsuleran sejak 2011 hingga 2018, tiga kali penunjukkan pengacara, tiga kali permohonan banding, dua kali permohonan peninjauan kembali, dua kali surat Presiden kepada Raja Saudi, serta berbagai upaya non-litigasi lainnya.

Pemerintah RI pun sudah mengetahui adanya indikasi eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memerintahkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk berkunjung ke Penjara Thaif pada Senin kemarin.

''Setibanya staf KJRI di penjara Thaif pada pukul 10.00 WS, diperoleh informasi bahwa Tuti Tursilawati telah dieksekusi pada pukul 09.00 WS. Selanjutnya jenazah telah dipulasarakan di RS King Faisal Thaif, dishalatkan di Masjid Ibnu Abbas, Kota Thaif dan dimakamkan di pemakaman umum kota Thaif,'' demikian paparan pihak Kemenlu RI, dilansir dari Suara.com, Selasa (30/10/2018).

Berita eksekusi mati telah disampaikan Kemenlu RI kepada orang tua Tuti Tursilawati di Majalengka, Jawa Barat. Orang tua Tuti sendiri telah menyatakan menerima keputusan tersebut.

Orang tua Tuti sendiri telah tiga kali difasilitasi untuk bertemu dengan anaknya itu di Penjara Thaif. Pertemuan terakhir mereka terjadi pada April 2018 lalu dan sempat berbincang dari hati ke hari selama 1,5 jam.

Tuti Tursilawati. (Migrant Care)
Tuti Tursilawati. (Migrant Care)

***

Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, tercatat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 85 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Namun, hingga saat ini, masih terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati.

Terkait eksekusi mati terhadap TKI bernama Tuti Tursilawati, Presiden Joko Widodo angkat bicara. ''Ya memang itu patut kita sesalkan. Itu tanpa notifikasi (pemberitahuan),'' ujar Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (31/10/2018), seperti dilansir dari Suara.com.

Tuti Tursilawati dijatuhi hukuman mati setelah diputuskan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi pada 2011 lalu.

Presiden Joko Widodo menyesalkan eksekusi tersebut dilakukan tanpa notifikasi sebelumnya. Arab Saudi memang tidak menganut kewajiban memberikan pemberitahuan kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati. Hanya saja, pemberitahuan itu tetap dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.

''Saya dapat informasikan bahwa ada tenaga kerja kita, itu Bu Tuti, dieksekusi 29 Oktober karena kasus pembunuhan ayah majikan pada Mei 2010 dan seperti yang lalu, KJRI kita tidak mendapat pemberitahuan awal tentang akan dieksekusinya ibu Tuti,'' kata Presiden Joko Widodo menambahkan.

Berdasarkan data Migrant Care, setidaknya terdapat lima TKI yang juga telah dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah RI, yakni Zaini Misrin, Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi serta memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama Mohammed Al-Shuaibi guna menyampaikan protes terkait tidak adanya notifikasi eksekusi hukuman mati.

Jokowi sendiri juga mengaku telah berkali-kali menyampaikan masalah serupa secara langsung kepada Sri Baginda Raja Salman, Pangeran Muhammad bin Salman al-Saud serta Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI