Emosi Dituduh Selingkuh, Pria Ini Serang Istrinya Pakai Pisau Dapur

Dugaan selingkuh itu berakhir dengan tindakan KDRT.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Rabu, 11 Maret 2020 icon 10:30 WIB
Emosi Dituduh Selingkuh, Pria Ini Serang Istrinya Pakai Pisau Dapur

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Shutterstock)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang dapat dipicu berbagai hal. Bahkan, tindakan nekat bisa dilakukan seseorang ketika ketahuan selingkuh.

Seorang pria 72 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara enam bulan gara-gara melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Berdasarkan laporan CNA, seperti dikutip dari World of Buzz, Kamis (5/3/2020) pekan kemarin, kasus KDRT tersebut terjadi pada 23 November 2018 silam. Pria bernama Hamid Ibrahim itu sedang mandi di apartemannya di Seragoon saat sang istri mengecek ponselnya.

Baca Juga: Pria Ini Panik Ketahuan Selingkuh, Kasur yang Ternoda Jadi Saksi Bisu

Korban pun membaca beberapa pesan obrolan di ponsel Hamid. Dia syok mengetahui suaminya bertukar pesan romantis dengan wanita lain.

Setelahnya, pasangan ini terlibat perseteruan. Korban bertanya tentang pesan mencurigakan yang dia temukan. Dia juga menuntut penjelasan.

Survei Buktikan, Gadget Lebih Penting dari Pasangan? (shutterstock)
Ilustrasi istri membaca pesan di ponsel suami. (shutterstock)

Korban juga menuduh Hamid telah selingkuh tapi dibantah dengan mengatakan bahwa wanita lain itu hanyalah kliennya.

Baca Juga: Gara-Gara Laptop Ketinggalan, Wanita Ini Pergoki Pacar Lagi 'Mantap-Mantap'

Sayangnya, pertengkaran mereka semakin memburuk hingga Hamid mulai melakukan kekerasan fisik. Dia memukul kepala korban dengan ember kosong. Dia juga mengambil pisau dapur untuk menyerang korban secara membabi buta.

Korban tak bisa melawan sampai pelaku menghentikan aksinya. Korban kemudian dibawa ke Sengkang General Hospital, Singapura, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)
Ilustrasi korban kekerasan. (Shutterstock)

Hamid sendiri juga memanggil polisi yang kemudian mengamankan dirinya. Pada akhirnya, dia mengaku bersalah atas tuduhan melukai orang dengan senjata berbahaya.

Pengacara Hamid, T M Sinnadurai mengatakan bahwa kliennya sungguh-sungguh menyesali tindakannya dalam kasus KDRT tersebut. Hamid juga disebutkan mengakui hal itu dilakukan karena tak bisa mengendalikan emosi.

Baca Juga: Selingkuh 40 Tahun, Pemakaman Pria Ini Dikacaukan Anaknya Sendiri

"Ini adalah bekas luka yang akan tetap bersamanya selama sisa hidupnya," ujar sang pengacara.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI