Kritik Gaun Miss Thailand, YouTuber Ini Terancam Dipenjara

YouTuber ini dituntut dengan hukum pidana.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Sabtu, 29 Desember 2018 icon 20:31 WIB
Kritik Gaun Miss Thailand, YouTuber Ini Terancam Dipenjara

Wanchaleom Jamneanphol. (Instagram/@mixybigmouth)

Wanchaleom Jamneanphol adalah seorang Youtuber Thailand yang juga memakai nama mixbigmouth untuk nama media sosialnya. Ia baru-baru ini diserang setelah mengritik gaun yang dikenakan oleh finalis Miss Universe asal Thailand, Sophida Kanchanarin.

Dilansir dari laman NextShark, seorang pengusaha kaya asal Thailand sekaligus politisi bernama Kitjanut Chaiyosburana, melihat postingan Wanchaleom Jamneanphol di media sosial.

Postingan tersebut menggambarkan secara tidak langsung jika gaun biru elegan yang dibuat oleh Putri Sirivannavari Nariratana untuk Miss Thailand itu dianggap jelek.

Baca Juga: Gagal Jadi Miss Universe, Finalis Kolombia Dapat Predikat Ratu Palsu

Wanchaleom Jamneanphol. (Instagram/@mixybigmouth)
Wanchaleom Jamneanphol. (Instagram/@mixybigmouth)

''Saya tidak dapat menerima bahwa seseorang yang terkenal di dunia online menyatakan pendapat negatif yang mempengaruhi negara,'' kata Kitjanut Chaiyosburana.

Ia juga menggambarkan jika postingan tersebut adalah konten yang tidak bertanggung jawab.

Kitjanut Chaiyosburana juga mengajukan tuntutan hukum yang kemudian diterima oleh divisi penindasan kejahatan teknologi kepolisian Thailand.

Baca Juga: Kenalan dengan Tamaryn Green yuk, Runner Up Miss Universe 2018

Wanchaleom Jamneanphol. (Instagram/@mixybigmouth)
Wanchaleom Jamneanphol. (Instagram/@mixybigmouth)

Postingan Facebook yang dibuat oleh Wanchaleom Jamneanphol dan mengundang kritik pedas itu sekarang telah dihapus. Ia juga bersikeras bahwa dia tidak mempunyai niat untuk menghina atau tidak menghormati institusi tinggi.

Baca Juga: Masuk Top 20 Miss Universe 2018, Ini 5 Potret Sonia Fergina

Berdasarkan hukum pidana Thailand pasal 112 atau yang dikenal sebagai hukum lese majeste, disebutkan bahwa siapa pun yang menghina atau mencemarkan nama baik keluarga kerajaan atau kepala daerah, dapat menghadapi hukuman tiga hingga 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI