Kurang dari 3 Bulan, Ratusan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Jakarta
Jumlah kasus kekerasan seksual di Jakarta menduduki peringkat nomor dua se-Indonesia.
Selama tahun 2019, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menerima 319 laporan kekerasan seksual yang terjadi di DKI Jakarta. Angka tersebut merupakan bagian dari 2.318 laporan yang masuk sejak awal 2018 hingga pertengahan Maret 2019 ini.
Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus, mengemukakan total ada 13.568 laporan kekerasan seksual yang diterima lembaganya dari 34 provinsi seluruh Indonesia.
Dia juga mengemukakan DKI Jakarta menempati peringkat dua dari 34 provinsi. Posisi pertama sendiri diduduki Jawa Tengah.
Baca Juga: Klise Banget tapi Inilah Alasan Bercerai Paling Populer
Berdasarkan laporan yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan seksual paling tinggi berada pada ranah privat atau personal. Bentuk kekerasan seksual di ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling tinggi adalah hubungan sedarah, perkosaan, serta pencabulan.
Pencabulan di ruang publik juga sering terjadi di Jakarta. Menurut Magdalena, hal ini disebabkan kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum sehingga masyarakat menganggap remeh kasus pelecehan seksual itu.
''Apapun pelaporan kekerasan seksual itu bentuknya, mestinya aparat penegak hukum tidak menganggap sepele. Jangan dianggap sosok pelapor itu seperti orang kurang kerjaan,'' kata dia, seperti yang dikutip dari Suara.com, jaringan DewiKu.com, dari Antara.
Baca Juga: Begini Caranya Menghadapi Pelecehan Seksual di Dalam Keluarga
Dia lalu meminta aparat penegak hukum di DKI Jakarta lebih proaktif dalam mengungkap kekerasan seksual. Magdalena mengungkapkan, seringkali laporan pelecehan tidak direspon dan tidak didengar karena tidak kelihatan buktinya sehingga dianggap kurang meyakinkan.
''Mestinya jika ada pengaduan tentang pelecehan, aparat penegak hukum harus mendengar pengaduan tersebut,'' kata Magdalena.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa bereaksi mencegah ketika peristiwa serupa terjadi dan berani menegur tindakan-tindakan seperti itu. Kekerasan seksual tentu tidak boleh dibiarkan.
Baca Juga: Merasa Dilecehkan, Kevin Liliana: Catcalling is Harassment!
''Tidak harus korban yang menegur karena kadang korban juga takut dan malu ketika peristiwa itu menimpa dirinya,'' ujar dia. (Suara.com/Chandra Iswinarno)
BERITA TERKAIT
Bilqis Jadi Murid Sekolah Elit, Intip Bekal Makanan yang Disiapkan Ayu Ting Ting
Kamis, 25 April 2024 | 17:00 WIBPrilly Latuconsina Punya Kebun Organik, Begini Cara Merawatnya
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIBOrang NPD Bisa Tulus Mencintai atau Tidak? Ini Kata Dokter Jiwa
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIBAshanty Makan Tiramisu Favorit Shah Rukh Khan, Harganya Cuma Rp100 Ribuan?
Rabu, 24 April 2024 | 20:45 WIB5 Manfaat Biji Pepaya, Ternyata Bagus untuk Tingkatkan Imunitas
Rabu, 24 April 2024 | 18:15 WIB5 Zodiak Paling Hati-Hati Menjalani Hidup, Selalu Waspada Setiap Waktu
Rabu, 24 April 2024 | 15:45 WIBBERITA TERKINI