Kurang dari 3 Bulan, Ratusan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Jakarta

Jumlah kasus kekerasan seksual di Jakarta menduduki peringkat nomor dua se-Indonesia.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Rabu, 13 Maret 2019 icon 11:12 WIB
Kurang dari 3 Bulan, Ratusan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Jakarta

Ilustrasi kekerasan. (Pixabay)

Selama tahun 2019, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menerima 319 laporan kekerasan seksual yang terjadi di DKI Jakarta. Angka tersebut merupakan bagian dari 2.318 laporan yang masuk sejak awal 2018 hingga pertengahan Maret 2019 ini.

Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus, mengemukakan total ada 13.568 laporan kekerasan seksual yang diterima lembaganya dari 34 provinsi seluruh Indonesia.

Dia juga mengemukakan DKI Jakarta menempati peringkat dua dari 34 provinsi. Posisi pertama sendiri diduduki Jawa Tengah.

Baca Juga: Klise Banget tapi Inilah Alasan Bercerai Paling Populer

Berdasarkan laporan yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan seksual paling tinggi berada pada ranah privat atau personal. Bentuk kekerasan seksual di ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling tinggi adalah hubungan sedarah, perkosaan, serta pencabulan.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Shutterstock)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Shutterstock)

Pencabulan di ruang publik juga sering terjadi di Jakarta. Menurut Magdalena, hal ini disebabkan kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum sehingga masyarakat menganggap remeh kasus pelecehan seksual itu.

''Apapun pelaporan kekerasan seksual itu bentuknya, mestinya aparat penegak hukum tidak menganggap sepele. Jangan dianggap sosok pelapor itu seperti orang kurang kerjaan,'' kata dia, seperti yang dikutip dari Suara.com, jaringan DewiKu.com, dari Antara.

Baca Juga: Begini Caranya Menghadapi Pelecehan Seksual di Dalam Keluarga

Dia lalu meminta aparat penegak hukum di DKI Jakarta lebih proaktif dalam mengungkap kekerasan seksual. Magdalena mengungkapkan, seringkali laporan pelecehan tidak direspon dan tidak didengar karena tidak kelihatan buktinya sehingga dianggap kurang meyakinkan. 

Banyak perempuan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Pixabay)
Banyak perempuan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Pixabay)

''Mestinya jika ada pengaduan tentang pelecehan, aparat penegak hukum harus mendengar pengaduan tersebut,'' kata Magdalena.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa bereaksi mencegah ketika peristiwa serupa terjadi dan berani menegur tindakan-tindakan seperti itu. Kekerasan seksual tentu tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga: Merasa Dilecehkan, Kevin Liliana: Catcalling is Harassment!

''Tidak harus korban yang menegur karena kadang korban juga takut dan malu ketika peristiwa itu menimpa dirinya,'' ujar dia. (Suara.com/Chandra Iswinarno)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI