Heboh Aksi Pria Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali, Ternyata demi Cuti Panjang

Karena berulang kali menikah, ia bisa mendapat banyak cuti berbayar dari perusahaan.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Rabu, 21 April 2021 icon 20:00 WIB
Heboh Aksi Pria Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali, Ternyata demi Cuti Panjang

Ilustrasi pasangan menikah (Pexels/Emir Kaan Okutan)

Tak ada yang mau menikah dan cerai berulang kali. Namun, lain halnya dengan pria asal Taiwan ini. Demi mendapat cuti, ia rela menikah dan cerai berulang kali dalam kurun 37 hari.

Melansir Oddity Central, seorang pria yang tak disebutkan namanya dilaporkan telah menikah empat kali dan bercerai tiga kali. Hal itu ia lakukan dalam waktu kurang dari dua bulan.

Bukan karena masalah rumah tangga, pria ini rupanya berulang kali nikah dan cerai demi cuti berbayar. Di Taiwan, seseorang mempunyao hak 8 hari cuti berbayar saat menikah.

Baca Juga: Tak Berubah, Pasangan Ini Kembali Foto Pernikahan setelah 50 Tahun Bersama

Pada 6 April 2020 silam, pria ini menikah untuk pertama kalinya. Setelah masa cuti delapan hari habis, ia lalu menceraikan sang istri.

Namun, pria itu kembali menikahi wanita yang sama di hari berikutnya. Pola ini terus ia lakukan secara berulang sehingga dirinya mendapat total cuti sebanyak 32 hari.

Ilustrasi perceraian. (Shutterstocks)
Ilustrasi Cerai (Shutterstocks)

Namun, ulah licik pria itu diketahui pihak bank tempatnya bekerja. Karena ia terus menikahi dan menceraikan wanita yang sama, bank pun menolak memberikan cuti.

Baca Juga: Wanita Ini Cium Cermin saat Menikah Sendiri, Ada Kisah Sedih di Baliknya

Di sisi lain, pria ini tetap merasa berhak mendapat cuti. Ia memutuskan menuntut bank tempatnya bekerja ke Biro Tenaga Kerja Taipei.

Pria ini mengklaim bahwa kantornya telah melanggar aturan cuti berbayar dalam hukum Taiwan. Karena hukum menyatakan bahwa karyawan berhak cuti delapan hari ketika menikah, pria ini menuntut ia mesti mendapatkan hak 32 hari miliknya.

Uniknya, pihak bank dinyatakan bersalah setelah investigasi dilakukan. Bank tempat sang pria bekerja bahkan didenda sampai USD700 atau sekitar Rp10,2 juta.

Merasa dicurangi, bank pun balik menuntut dan mengklaim kalau karyawan mereka sudah menyalahgunakan aturan cuti pernikahan. Namun, pihak pengadilan tidak setuju.

Walau sikap pria tersebut memang tak etis, pengadilan menyatakan jika dia tidak melanggar hukum. Di sisi lain, bank tetap dinyatakan melanggar hukum karena menolak memberikan cuti.

Baca Juga: Benci Jadi Cinta, Viral Kisah Wanita Menikahi Pria yang Dulu Dimusuhinya

Kasus ini sendiri menjadi viral di media sosial Taiwan dan memicu perdebatan. Banyak yang menyayangkan bahwa hukum tenaga kerja di Taiwan masih punya celah sehingga bisa dimanfaatkan dengan gampang oleh karyawan seperti pria ini.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI