Trending
Heboh Rekening Bisa Diblokir Kalau Nganggur 3 Bulan, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Jangan panik kalau rekeningmu diblokir! Ini penjelasan lengkap soal kebijakan baru PPATK soal rekening dormant, alasan pemblokiran, dan cara mengaktifkannya kembali.
Vania Rossa

Dewiku.com - Lagi asik belanja online atau mau transfer, eh tiba-tiba rekening nggak bisa dipakai! Tenang, kamu nggak sendirian. Belakangan ini, publik dibuat heboh dengan kebijakan baru dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) soal rekening yang diblokir kalau ‘nganggur’ terlalu lama.
Yup, sesuai namanya, rekening dormant adalah rekening yang nggak aktif dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini jadi ramai diperbincangkan karena banyak orang kaget, terutama yang punya lebih dari satu rekening atau jarang banget transaksi. Tapi sebelum panik, yuk pahami dulu latar belakang dan detailnya!
Kenapa Rekening Nganggur Bisa Diblokir?
Menurut PPATK, kebijakan ini diberlakukan karena ada lebih dari 140 ribu rekening nganggur selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar. Banyak dari rekening ini ternyata digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang atau jual-beli rekening.
Makanya, mulai 29 Juli 2025, PPATK resmi melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant sebagai bentuk upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Rekening Seperti Apa yang Bisa Diblokir?
Kategori rekening dormant ini nggak cuma berlaku buat perorangan, tapi juga untuk:
- Rekening tabungan individu maupun perusahaan
- Rekening giro
- Rekening dalam bentuk rupiah atau valuta asing
PPATK menyebutkan bahwa kalau selama 3 hingga 12 bulan tidak ada aktivitas sama sekali, rekeningmu bisa dianggap dormant dan berpotensi diblokir.
Tapi Tenang, Uangnya Nggak Hilang!
PPATK menegaskan bahwa saldo di dalam rekening tetap aman. Pemblokiran hanya bersifat sementara, dan nasabah masih bisa mengaktifkan kembali rekeningnya kapan saja. Bahkan, pemblokiran ini dianggap sebagai bentuk notifikasi atau pengingat bahwa rekening kamu masih tercatat aktif meski tidak digunakan.
Baca Juga
Belanja Online 2025: Banyak yang Checkout, Tapi Isinya Makin "Mikir Dulu"
Nggak Mau Kerja Sampai Tua! Gaya Hidup Hemat Mia McGrath Bikin Ia Bisa Pensiun di Usia 40
Public Figure Juga Manusia: Aurel Hermansyah Dibentak Satpam, Bukti Kalau Semua Orang Bisa Kena Perlakuan Nggak Nyaman
Makeup Flawless Tanpa Drama Jerawat, Ini 5 Foundation Jagoannya!
Bikin Gemas! Ini 5 Parfum Wangi Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
Kulit Kepala Gampang Gatal? Coba 3 Sampo Non-SLS yang Super Lembut Ini!
Terlanjur Diblokir? Ini Cara Aktifin Lagi
Kalau rekeningmu keburu diblokir, kamu bisa melakukan 3 langkah simpel untuk mengaktifkannya kembali:
1. Isi Formulir Keberatan
Akses formulir keberatan di form.ppatk.go.id, lalu isi data diri, nomor rekening, dan alasan kamu ingin aktifkan rekening lagi.
2. Datang ke Cabang Bank
Bawa KTP, kartu ATM, dan bukti isi formulir ke bank tempat kamu buka rekening. Di sini kamu akan menjalani proses profiling ulang (Customers Due Diligence).
3. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua data diverifikasi oleh PPATK, rekening kamu akan diaktifkan kembali oleh bank. Beberapa bank mungkin minta kamu setor sejumlah uang dan membayar biaya reaktivasi (sekitar Rp2.000–Rp5.000).
Kenapa Ini Penting Buat Kamu?
Buat kamu yang punya banyak rekening—misalnya satu buat gaji, satu buat jajan, satu lagi buat nabung—penting banget untuk rutin transaksi agar rekening tetap aktif. Nggak harus belanja gede-gedean kok, cukup transfer kecil atau setor tunai aja udah cukup buat jaga agar rekening tetap hidup.
Nggak Perlu Takut, Asal Paham
Kebijakan ini memang bikin kaget, tapi tujuannya baik—menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan. Yang penting, kamu tahu apa itu rekening dormant, bagaimana cara ngeceknya, dan langkah-langkah kalau rekening kamu keburu diblokir.
Ingat, jangan panik, yang penting cari info akurat dan segera ambil tindakan. Jangan sampai rekening ‘diam-diam’ kamu justru jadi sumber masalah.
(Annisa Deli Indriyanti)