Ada Wanita Pakai Burkini, Kolam Renang di Prancis Langsung Ditutup

Mereka memakai burkini sebagai aksi protes.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Senin, 01 Juli 2019 icon 12:00 WIB
Ada Wanita Pakai Burkini, Kolam Renang di Prancis Langsung Ditutup

Kolam renang. (Pixabay/PublicDomainPictures)

Sebanyak dua kolam renang di Prancis ditutup setelah beberapa wanita Muslim pergi berenang di sana. Mereka mengenakan busana renang bagi perempuan berhijab atau burkini.

Melansir dari The Guardian, dilaporkan ada tujuh wanita memakai burkini yang didampingi oleh aktivis dari kelompok hak asasi Citoyenne pergi ke kolam ranang di Grenoble pada hari Minggu (23/06/2019) pekan lalu.

Mereka menuntut hak untuk berenang, menantang larangan kota pada pemakaian burkini oleh wanita muslim. Setelah masuk kolam, penjaga kolam menghampiri dan mengatakan bahwa pakaian mereka dilarang.

Baca Juga: Model Berhijab Kini Bisa Tampil Pakai Bikini, Seperti Apa Penampilannya?

Menurut sebuah pernyataan yang diberikan balai kota kepada The Guardian, adalah penjaga kolam renang yang meminta penutupan itu. Dalam pengakuan para penjaga kolam, mereka tak bisa menjaga keselamatan jika terlalu fokus terhadap kerumunan.

"Saat ini, kami tengah mencari solusinya," kata dewan kota.

Burkini, yang berasal dari campuran kata "burka" dan "bikini", dipakai perempuan Muslim agar mereka mereka dapat berenang di tempat umum dan tetap menjaga kesopanan.

Baca Juga: Girls, Jangan Pernah Buang Air Kecil di Kolam Renang

Kolam renang indoor. (Unsplash/z pm)
Kolam renang indoor. (Unsplash/z pm)

Namun burkini menjadi kontroversial di Prancis karena pemerintah sejumlah kota mengusulkan pelarangan pemakaian busana tersebut.

Penutupan kolam renang ini menjadi isu terbaru tentang pakaian yang menutupi wajah dan tubuh bagi perempuan Muslim di negara dengan undang-undang ketat tentang sekularisme itu.

Baca Juga: Kenali Sejarah Parfum Prancis di Negara Kelahiran Zinedine Zidane

Kolam renang. (Unsplash/Patric Wong)
Kolam renang. (Unsplash/Patric Wong)

Sebelumnya, Prancis yang memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa, pertama kali melarang hijab dikenakan di ruang publik di tahun 2011. Pengadilan hak asasi manusia Eropa pun menegakkan larangan tersebut pada tahun 2014, walau ada argumen bahwa larangan tersebut akan melanggar kebebasan beragama.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI