Publik Tuntut UGM Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Mahasiswa

Sebuah petisi online telah ditandatangani lebih dari 40.000 orang.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Rabu, 07 November 2018 icon 08:58 WIB
Publik Tuntut UGM Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Mahasiswa

Ilustrasi wanita sedang sedih. (Unsplash/Kevin Laminto)

Seorang mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) disebut menjadi korban pemerkosaan oleh rekannya sendiri saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Pemberitaan ini mendatangkan beragam respon dari publik, salah satunya petisi online bertajuk Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan KKN UGM di laman Charge.org.

Petisi tersebut muncul pada Selasa (6/11/2018) kemarin. Setidaknya ada empat poin tuntutan yang disampaikan. Pertama, menuntut UGM memberikan bantuan moral dan dukungan konseling penuh bagi korban sesuai Pedoman dan Peraturan Rektor tentang Pencegahan Pelecehan di Lingkungan UGM.

Kedua, menuntut UGM memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan seksual sesuai peraturan berlaku, baik secara akademik maupun nonakademik.

Baca Juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Cewek Ini Malah Kena Bully Netizen

Ketiga, mendesak UGM memberi sanksi atau teguran kepada oknum yang telah berlaku sewenang-wenang terhadap korban. Ada pula tuntutan yang dilayangkan kepada Rektor UGM dan pihak terkait untuk memperkuat regulasi terkait pencegahan dan penegakan hukuman tegas bagi para pelaku pelecehan seksual.

Hingga Rabu (7/11/2018) pagi, telah ada lebih dari 40.000 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Petisi online. (change.org)
Petisi online. (change.org)

Kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada medio 2017. Namun, beritanya baru santer dikabarkan setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM mengunggah artikel berjudul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan pada Senin (5/11/2018) kemarin.

Kepala Humas dan Protokol UGM menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut. UGM juga akan memberikan perlindungan optimal kepada penyitas.

''Itu kasus 2017, saat ini sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan pesoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapat perlindungan,'' ungkap Iva Ariani saat dihubungi via WhatsApp, Selasa kemarin, seperti dilansir dari Suara.com.

Iva memaparkan, UGM sebenarnya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut kasus tersebut. Tim terkait pun telah memberikan rekomendasi dan juga sudah diikuti oleh UGM.

Salah satu rekomendasinya adalah mengganti nilai KKN korban yang mulanya C menjadi A/B. Pelaku juga diberikan sanksi.

Meski begitu, Iva berjanji upaya tindak lanjut UGM tak berhenti setelah menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Kasus tersebut bakal dibawa ke ranah hukum. Jika kemudian si pelaku ditetapkan bersalah, UGM akan menjatuhkan sanksi drop out kepada mahasiswa bersangkutan.

''UGM pasti akan membantu korban mendapatkan keadilan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, pasti akan ada sanksi tegas secara akademik,'' tegas Iva.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI