Abaikan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Perusahaan bersangkutan juga dapat dicabut izin operasionalnya.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Senin, 11 Desember 2023 icon 09:00 WIB
Abaikan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

ilustrasi wanita sedih. (Pexels/Kat Jayne)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa perusahaan perlu ikut andil jika terjadi tindak kekerasan seksual di kalangan karyawan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA RI, Eni Widiyanti menyebut adanya sanksi tegar bagi perusahaan yang melanggar. Jika pihak korporat sengaja mendiamkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kantor, bisa dijerat sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau dalam lingkungan kerja ada kekerasan seksual, ternyata dari korporasi tidak melindungi korban, kemudian tidak berikan satu sarana di mana pekerja perempuan jadi aman, itu bisa diancam dengan UU TPKS," ujar Eni, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Pengertian Abusive Relationship, Ketahui 5 Tanda Hubungan Tak Sehat Ini

Eni memaparkna, sanksi untuk korporat yang membiarkan kekerasan seksual terjadi tidak main-main. Menurutnya, hal itu adalah salah satu terobosan dari UU TPKS.

"Dari denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar. Selain itu, bisa restitusi juga, sampai pencabutan izin usaha, bahkan tidak boleh beroperasi lagi. Jadi tidak main-main jika dalam perusahan ada kekerasan seksual. Ancaman hukumannya tidak hanya ke pelaku tapi juga korporasi. Itu satu terobosan dalam UU TPKS," ungkap Eni.

Walau baru disahkan pada 2022 lalu, Eni menegaskan, UU TPKS sudah dapat difungsikan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual menggantikan KUHP.

Baca Juga: Pahami 6 Pola Pelecehan Verbal dalam Hubungan Asmara, Jangan Disepelekan!

Eni juga meminta aparat penegak hukim tak perlu bimbang dalam menggunakan aturan yang tercantum dalam UU TPKS untuk menangani kasus kekerasan seksual. 

Baca Juga: Jangan Diremehkan, Toxic Masculinity Menghambat Kemajuan Organisasi

"Kita memang masih menunggu aturan turunannya, tapi tanpa menunggu aturan turunan itu, UU TPKS sudah bisa diimplementasikan. Karena ternyata banyak aparat masih bertanya-tanya dan masih punya pengertian kita belum bisa pakai UU TPKS untuk menangani kekerasan seksual, jadi masih pakai KUHP. Padahal sekarang sudah bisa," tegasnya.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI