Ragam
Kimberly Ryder Kesulitan Urus Harta Gono-gini, Status WNA Jadi Penyebab?
Setelah resmi bercerai, kini Kimberly Ryder dihadapkan pada permasalahan pembagian harta gono-gini yang terkendala status sebagai WNA.
Vania Rossa | Estika Kusumaningtyas

Dewiku.com - Kimberly Ryder kesulitan urus harta gono-gini setelah resmi bercerai dari Edward Akbar pada November 2024. Usut punya usut, ternyata status Warga Negara Asing (WNA) yang disandang Kim jadi penyebabnya.
Hal ini terungkap saat Kim memutuskan berdamai dengan Edward dan mengambil langkah hukum lanjutan terkait kesepakatan harta gono-gini. Diketahui hingga saat ini Kim masih mengikuti kewarganegaraan sang ayah, Nigel Ryder.
Walhasil, proses pembagian harta gono-gini pun jadi terhambat. Bahkan beberapa aset, termasuk kepemilikan properti di Bali, nggak bisa dicatatkan atas nama Kimberly Ryder yang belum resmi menjadi WNI.
Bukan hanya urusan pembagian harta bersama, proses penyelesaian hak asuh anak juga masih terkendala karena status WNA Kimberly.
Saat ditanya kemungkinan pindah kewarganegaraan, Kim belum bisa memastikan bakal jadi WNI atau nggak karena masih mempertimbangkannya.
"Enggak tahu, masih mikir aja. Belum bisa menjelaskan," jelas Kimberly.
Buat kamu yang belum tahu, Kimberly Ryder merupakan anak dari pasangan Nigel Ryder asal Inggris dan Irvina Zainal yang asli Sumatera Barat. Kim terjun di dunia hiburan tanah air sejak 2008 dan menikah dengan Edward Akbar pada 2018.
Dari pernikahan tersebut, Kim dan Edward dikaruniai dua orang anak yang ternyata salah satunya memiliki kewarganegaraan ganda.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar Punya Perjanjian Pranikah
Langkah hukum masih terus diproses, ternyata fakta kalau Kimberly Ryder dan Edward Akbar punya perjanjian pranikah juga jadi ikut terungkap. Melalui kuasa hukum Kim, Machi Achmad, secara resmi mengonfirmasi adanya perjanjian pranikah ini.
Baca Juga
Encore: Momen Spesial Penutup Konser, Tapi Haruka Justru Hadapi Sendirian
Tebak Kepribadian dari Tulisan Tangan? Bisa Banget, Ini Cara Bacanya!
DJ Bravy ke Erika Carlina, Beneran Cinta atau Cuma Pahlawan Kesiangan? Beda Tipis tapi Nggak Sama
Aaliyah Massaid Dapat Mobil Pas Lahiran, Thariq Halilintar Tau Banget Cara Nge-Boost Mood Ibu Baru!
Love Language-nya Physical Attack? Beginilah Serunya Rumah Tangga Krisjiana Baharuddin dan Siti Badriah!
Viral Banget, Siapa Rohana dan Rojali? Jadi Sindiran Halus Soal Kesenjangan Ekonomi Bangsa!
Detail isi perjanjian masih dirahasiakan, tapi dokumen tersebut telah diserahkan ke pihak penyelidik terkait saat kasus dugaan penggelapan mobil BMW oleh Edward mencuat. Kabarnya, perjanjian pranikah ini dibuat karena status kewarganegaraan Kimberly sebagai WNA.
Sayangnya, pernikahan campuran semacam ini juga membawa konsekuensi hukum tersendiri dalam kepemilikan aset di Indonesia. Dan terbukti saat Kim dan Akbar bercerai, upaya pengurusan pembagian harta gono-gini jadi lebih rumit.
Pembagian Harta Gono-Gini dalam Perceraian Campuran
Dalam hukum Indonesia, harta gono-gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan dan seharusnya dibagi dua secara adil saat perceraian, kecuali jika ada perjanjian pisah harta (prenuptial agreement).
Namun, jika salah satu pihak masih berstatus WNA, seperti Kimberly Ryder, peraturan menjadi jauh lebih ketat. Kim pun harus menghadapi beberapa hambatan yang cukup menyulitkan.
1. Kepemilikan Properti Tanah oleh WNA Dilarang
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, WNA tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Jika selama pernikahan Kimberly dan Edward membeli rumah bersama, maka sertifikatnya hanya bisa atas nama Edward sebagai WNI.
Akibatnya, saat perceraian, Kimberly kesulitan menuntut pembagian secara hukum atas properti tersebut. Dalam kasus ini, Kim dan Edward dikabarkan punya rumah di Bali yang tampaknya juga jadi pembahasan utama kesepakatan pembagian harta bersama.
2. Keterbatasan Pengakuan Aset Non-Formal
Dalam pernikahan campuran, memang ada batasan pengakuan aset non-formal bagi pasangan WNA. Aturan ini juga menjadi hambatan bagi Kim saat membeli aset bersama tapi secara legal nggak bisa ditulis atas namanya.
3. Proses Pengadilan Lebih Rumit
Pada akhirnya, Kim harus melalui proses pengadilan yang lebih rumit saat memperjuangkan pembagian harta bersama. Pengadilan akan meminta dokumen tambahan, seperti paspor, bukti izin tinggal (KITAS/KITAP), serta surat dari kedutaan.
Semua ini membuat proses pembagian harta gono-gini menjadi lebih panjang dan pastinya memakan biaya. Belum lagi ada tambahan kasus mobil BMW yang juga membuat prosesnya semakin rumit karena perbedaan pandangan dari Kim dan Edward.