Trending
Bisnis Ayu Ting Ting Terganjal Hak Cipta: Jangan Sampai Womanpreneur Lain Ikutan Tersandung!
Pelajaran penting dari kasus Ayu Ting Ting! Temukan panduan legal lengkap anti-somasi hak cipta khusus untuk para womanpreneur hebat yang terjun ke bisnis kreatif. Jangan sampai salah langkah!
Vania Rossa | Natasya Regina Melati

Dewiku.com - Membangun bisnis, apalagi di dunia hiburan dan kreatif, itu nggak cuma soal cari untung. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, termasuk urusan perizinan dan hak cipta. Kalau nggak hati-hati, usaha kamu bisa tersandung masalah hukum, seperti yang sekarang sedang dihadapi pedangdut Ayu Ting Ting.
Baru-baru ini, bisnis karaoke milik Ayu Ting Ting diduga menggunakan lagu milik musisi asal Maluku, Usman Hitu, secara komersial tanpa izin resmi dari sang pencipta. Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini pun membuat pihak Usman melayangkan somasi melalui tim kuasa hukumnya.
Masalah ini mencuat lewat konferensi pers yang digelar oleh tim hukum Usman Hitu. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyebutkan bahwa sudah ada investigasi langsung yang dilakukan ke lokasi karaoke milik Ayu Ting Ting di kawasan Margonda, Depok.
“Kemarin kami melihat, ya, artinya ada informasi bahwa lagu yang dikomersialkan di kafe Ayu Ting Ting adalah milik adik kita, Usman Hitu,” ujar kuasa hukum, dilansir dari Intens Investigasi.
Untuk memastikan kebenarannya, Usman Hitu sendiri datang langsung ke lokasi bersama rekan-rekannya. Hasilnya, ditemukan lima lagu ciptaannya yang tersedia di sistem audio karaoke. Lagu-lagu tersebut bukan berasal dari platform publik seperti YouTube, tapi sudah menjadi bagian dari sistem karaoke profesional, yang menandakan adanya pemanfaatan untuk tujuan komersial.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka menambahkan bahwa layanan publik seperti tempat karaoke wajib meminta izin dan membayar royalti, baik kepada pencipta maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Dan klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apapun, baik dari Ayu Ting Ting Karaoke maupun dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," tegas tim hukum.
Jika tidak ada respon dalam tenggat waktu yang ditentukan, tim Usman Hitu menyatakan siap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Mereka bahkan menyebutkan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke pasal 113 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Nah, dari kasus ini kita bisa belajar bareng-bareng nih, terutama buat kamu para womanpreneur yang sedang membangun bisnis di dunia hiburan atau kreatif. Apa aja sih yang harus diperhatikan agar bisnis kamu nggak tersandung masalah serupa? Yuk, simak poin-poin penting yang akan kita bahas selanjutnya!
1. Legalitas Usaha
Baca Juga
Skandal Ijazah Palsu Wali Kota di Jepang Maki Takubo Bikin Dejavu, Bagaimana dengan Kasus di Indonesia?
Ada Apa di Hari Kebudayaan Nasional yang Ditetapin Barengan Sama Ultah Prabowo: Kok Bisa Barengan?
Nikah Sama Teman: Awkward, Lucu, Tapi Banyak Untungnya!
Bukan Matre! Ustaz Hanan Attaki Jelaskan Kenapa Cewek Wajib Perhatikan Finansial Calon Suami
Kelihatan Sepele, Tapi Bisa Bikin Kulit Rusak! Ini Kesalahan Saat Cuci Muka
Nggak Ada Karakter Jahatnya, Ini 5 Rekomendasi Drakor yang Cocok Buat Healing
- Pilih bentuk badan usaha yang tepat
Langkah pertama adalah menentukan bentuk usaha sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnismu. Ada banyak pilihan, seperti Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, CV (Commanditaire Vennootschap), atau PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing punya kelebihan dan tanggung jawab hukum yang berbeda, jadi pertimbangkan dengan matang ya!
- Daftarkan usahamu secara resmi
Penting untuk mendaftarkan nama bisnis dan mendapatkan izin usaha sesuai bidang yang kamu jalankan. Misalnya, kalau kamu bergerak di bidang kuliner, maka butuh izin usaha makanan. Kalau bergerak di bidang seni atau event, izin penyelenggaraan juga harus diurus. Legalitas ini akan membuat usahamu makin kredibel.
2. Lindungi Karya Kreatifmu
- Daftarkan merek dagang
Supaya nama bisnis, logo, dan branding yang kamu buat tidak ditiru sembarangan, daftarkan hak merekmu secara resmi. Ini akan sangat berguna jika bisnismu berkembang pesat di kemudian hari.
- Lindungi hak cipta karya kamu
Desain, tulisan, musik, dan semua bentuk karya kreatifmu bisa dilindungi lewat hak cipta. Pendaftaran ini penting banget supaya kamu punya bukti sah kalau suatu saat karyamu dijiplak.
- Gunakan lisensi yang sah
Kalau kamu memakai karya orang lain (seperti musik untuk konten video), pastikan kamu punya perjanjian lisensi resmi. Ini untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
3. Buat Perjanjian yang Jelas
- Kontrak kerja sama dengan klien
Supaya nggak ada miskomunikasi, buat perjanjian tertulis yang memuat semua kesepakatan—mulai dari ruang lingkup pekerjaan, timeline, biaya, sampai hak dan kewajiban masing-masing.
- Perjanjian dengan mitra dan tim kerja
Kalau kamu bekerja sama dengan partner atau mempekerjakan orang lain, penting juga untuk punya perjanjian kerja yang jelas. Ini termasuk kontrak dengan karyawan agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Pahami dan Tertib Pajak
- Urus NPWP untuk bisnis kamu
- Setor dan laporkan pajak dengan benar
- Catat semua transaksi keuangan
Beberapa Tips Penting Tambahan:
- Konsultasi dengan ahli
- Selalu update informasi hukum
- Jangan tunda urusan legalitas
Dengan memperhatikan semua aspek legal ini sejak awal, kamu bisa melangkah lebih mantap di dunia bisnis kreatif. Nggak cuma fokus berkarya, tapi juga bisa membangun usaha yang legal, profesional, dan tahan lama. Selamat merintis, semoga usahamu sukses dan lancar ya!