Trending
Pengguna Vape di Singapura Dianggap Melanggar Narkoba, Indonesia Masih Santai Saja?
Maraknya penggunaan vape oleh kalangan anak muda membuat PM Singapura menetapkan aturan baru yang menyetarakan penggunaan vape sama dengan hukuman atas pelanggaran penggunaan narkoba
Vania Rossa

Dewiku.com - Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong menegaskan bagi yang menggunakan vape dapat dikenakan dengan hukuman yang setara dengan pelanggaran berupa penggunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Wong saat dirinya menghadiri acara National Rally Day 2025 yang diselenggarakan di Institute of Technological Education (ITE) pada 17 Agustus 2025. Peraturan hukum tersebut dikeluarkan karena banyaknya anak muda di Singapura yang diam-diam mengonsumsi vape secara ilegal.
Tak main-main, Wong juga menyampaikan jika ada penduduk yang melanggar aturan tersebut, maka mereka akan dikenakan hukuman berat seperti penjara dan wajib mengikuti program rehabilitasi.
Kemudian, alasan lain yang membuat pemerintah Singapura menetapkan aturan tersebut karena banyak ditemukan vape (rokok elektrik) yang dicampur dengan bahan adiktif. Otoritas kesehatan sendiri menemukan fakta bahwa sepertiga dari 100 vape yang telah diuji secara acak terbukti mengandung etomidate. Etomidate merupakan salah satu zat sering digunakan dalam obat bius, tetapi jika digunakan secara berlebihan dapat menimbulkan efek halusinogenik yang berbahaya bagi tubuh.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Singapore Law Watch, dalam rentang waktu bulan Januari 2024 hingga Maret 2025 terdapat lebih dari 17.900 orang ditangkap karena memiliki vape ilegal. Data tersebut turut menunjukkan adanya kenaikan yang signifikan dibanding dengan periode sebelumnya.
Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung menambahkan sekaligus menegaskan bahwa pemerintah akan sesegera mungkin memasukkan etomidate ke dalam zat terlarang. Hal ini juga dilakukan berlandaskan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba yang berlaku di sana.
Selanjutnya, hukuman yang diberikan pun juga akan jauh lebih berat, mengingat peredaran dan penggunaan vape ilegal akan disamakan dengan penggunaan narkoba. Adapun hukuman yang diberlakukan jika ketahuan melanggar, yakni 20 tahun penjara dan hukuman cambuk untuk pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna vape ilegal. Apabila pengguna ketahuan melanggar secara berulang kali, maka akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya pada tahun 2018, Singapura juga telah memberlakukan hukuman terhadap kasus penggunaan dan peredaran vape ilegal. Walau telah diberlakukan larangan secara total, nyatanya angka pelanggaran tersebut kian menaik. Dari sinilah PM Singapura kembali menegaskan akan memberlakukan hukuman berat bagi kasus pelanggaran vape tersebut.
“Sejauh ini, kami telah memperlakukan vaping seperti tembakau. Paling banyak, kami mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba, dan menerapkan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Wong.
Peraturan baru ini kembali mengingatkan siapa pun yang mungkin sering berkunjung ke Singapura yang mana Negeri Singa itu sebelumnya juga sudah memiliki aturan yang ketat jika ketahuan merokok di tempat yang sudah ditentukan. Denda yang diberikan sebesar 500–1.000 dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia, yakni sekitar Rp6.338.000–Rp12.677.000.
Baca Juga
Banyak Artis Lakukan Wedding Vow Renewal, Emang Apa Bedanya Sama Nikah Biasa?
Inspirasi Sporty Look ala Dhatu Rembulan, Stylish dan Nyaman Buat Hijabers
Diperiksa KPK, Lisa Mariana Ngaku Pakai Makeup Bekas Kemarin: Gimana Caranya Supaya Nggak Luntur?
Biasa Perankan Banyak Tokoh di Film, Ternyata Tissa Biani Masih Sering Grogi di Dunia Nyata
Siapa Chloe Malle, Anak Artis yang Disebut Jadi Pewaris Takhta Anna Wintour di Vogue
Nonton Titanic dari Perspektif Dewasa: Rose Salah Pilih Buang Cal Demi Jack?
Sedangkan untuk vape sendiri dikenakan denda sebesar 10.000 dollar Singapura atau dalam mata uang rupiah sekitar Rp126 juta.
Singapura juga menjadi salah satu negara Asia Tenggara yang menunjukkan rasa khawatir terhadap tingginya penggunaan vape di kalangan pelajar dan mahasiswa. Pasalnya, baik legal maupun ilegal kandungan yang ada di dalam vape dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan akut.
Langkah tegas Singapura ini menarik perhatian publik internasional, termasuk Indonesia. Bahkan, PM dari Malaysia pun memiliki wacana untuk mempertimbangkan mengeluarkan aturan yang sama. Lalu, untuk Indonesia sendiri apakah akan segera mengikuti jejak negara tetangga ini?
(Annisa Deli Indriyanti)