BPOM Temukan 18 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Tindak Lanjutnya
Temuan tersebut didapat melalui pengujian selama Juli 2020 hingga September 2021.
Masyarakat harus semakin waspada terhadap banyaknya produk kecantikan yang beredar di pasaran. Pasalnya, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan bahwa mereka menemukan 18 produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
Temuan ini didapat melalui hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021. Data tersebut Bersamaan dengan 53 obat tradisional dan satu suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menjadi perhatian dan fokus BPOM karena dapat mengancam kesehatan konsumen. Adapun mayoritas bahan yang dilarang dalam kosmetik yang ditemukan adalah hidrokuinon dan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10.
Baca Juga: Favorit MUA Profesional, Ini Rahasia Brand Makeup Lokal After Beaute
"Penggunaan kosmetika yang mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit berwarna kehitaman. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021) lalu.
Adapun temuan ini didapatkan setelah BPOM RI menindaklanjuti laporan dari BPOM di negara lain, yang mana diketahui terdapat sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta 97 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut, dipastikan merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Baca Juga: Ingin Cantik saat Virtual Meeting? Terapkan Tips Makeup Kilat Berikut Ini
Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau yang mengandung BKO yang ditemukan di 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Semua temuan itu punya nilai ekonomi sebesar kira-kira Rp21,5 miliar.
Sedangkan nilai ekonomi temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang karena berbahaya adalah Rp42 miliar, berdasarkan pemeriksaan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk bersangkutan dari peredaran dan memusnahkannya. BPOM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.
Baca Juga: Rollover Reaction Punya Vending Machine, Belanja Kosmetik Jadi Lebih Asyik
"Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM," tandas Reri. (*Dini Afrianti Efendi)
BERITA TERKAIT
AR Watch Virtual Try-On, Mau Beli Jam Tangan Online Kini Bisa Dicoba Dulu
Selasa, 01 Oktober 2024 | 07:00 WIBDesain Mewah dengan Sentuhan Bali, John Hardy Rilis Koleksi Musim Gugur 2024
Minggu, 29 September 2024 | 17:00 WIBBom Waktu Etiket Biru, Bahaya Tersembunyi di Balik Kosmetik Ilegal
Minggu, 29 September 2024 | 16:00 WIBPanduan Lengkap! Cara Memilih Skincare yang Aman untuk Kulit Sehat
Rabu, 25 September 2024 | 13:00 WIBPunya Bentuk Imut, Aeris Beaute Rilis Koleksi Brush yang Travel Friendly
Selasa, 24 September 2024 | 16:51 WIBKami. Suguhkan Gaya Urban Kontemporer di Coterie New York 2024
Selasa, 24 September 2024 | 12:00 WIBBERITA TERKINI