Ragam

Gubernur Khofifah Terbitkan Aturan Soal Sound Horeg, Bukan Dilarang Tapi...

Cari tahu isi lengkap surat edaran Gubernur Khofifah tentang "sound horeg". Ternyata bukan dilarang, melainkan diatur ketat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan warga Jawa Timur.

Vania Rossa

Potret Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Dok. Provinsi Jawa Timur)
Potret Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Dok. Provinsi Jawa Timur)

Dewiku.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya merespons keresahan warga soal sound horeg. Bukan dilarang total, ia justru mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound system agar enggak mengganggu ketertiban umum.

SE ini diterbitkan pada 6 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Khofifah bersama Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal Rudy Saladin. Tujuannya jelas, agar acara pakai sound system tetap bisa jalan tanpa melanggar norma yang berlaku.

Aturan Baru untuk Sound Horeg: Apa Saja Isinya?

Ada empat poin utama yang diatur dalam SE ini, yang intinya memberikan batasan yang jelas agar acara tetap aman dan nyaman buat semua.

1. Batas Kebisingan: Khofifah menjelaskan bahwa ada batas maksimal suara yang boleh dipakai.

  • Untuk acara statis (konser, seni budaya di ruang tertutup/terbuka) maksimalnya 120 dBA.
  • Untuk acara bergerak (karnaval, unjuk rasa) batasnya lebih rendah, yaitu 85 dBA. Ini penting buat menjaga kesehatan pendengaran.

2. Ukuran Kendaraan: Kendaraan yang dipakai untuk mengangkut sound system harus lolos Uji Kelayakan Kendaraan (Kir). Ini untuk memastikan keamanan di jalan dan mencegah kecelakaan.

3. Aktivitas Acara: SE ini dengan tegas melarang adanya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum. Jadi, jangan harap bisa ada miras, narkoba, pornografi, pornoaksi, atau senjata tajam di acara yang pakai sound system.

4. Rute dan Waktu: Wakil Gubernur Emil Dardak menambahkan, akan ada "zona merah" atau area-area yang dilarang dilewati, seperti dekat fasilitas kesehatan. Selain itu, SE ini juga mengatur jam operasional acara agar tidak mengganggu istirahat warga.

Perizinan dan Pertanggungjawaban

Selain keempat poin di atas, penyelenggara acara yang menggunakan sound horeg juga wajib mengurus izin ke pihak kepolisian. Di dalam surat izin tersebut, mereka harus membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya siap bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau properti warga.

Jika ada yang melanggar aturan ini, pihak berwajib tidak akan segan untuk menghentikan acara dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Surat edaran ini memang diterbitkan setelah banyak laporan masyarakat dan media mengenai dampak negatif dari sound horeg, mulai dari korban luka dan tewas, hingga kerusakan fasilitas umum. Dengan adanya SE ini, Khofifah berharap Jawa Timur bisa menjadi lebih aman dan kondusif bagi semua warganya.

(Annisa Deli Indriyanti) 

Berita Terkait

Berita Terkini