Ragam
Nikahan Tetap Meriah Tanpa Biaya Tambahan: Tips Setel Musik Aman, Bebas Royalti
Mau nikahan tetap meriah tanpa takut kena biaya royalti musik? Yuk simak cara aman setel musik di pesta pernikahan biar acara makin seru tanpa keluar biaya tambahan.
Vania Rossa | Natasya Regina Melati

Dewiku.com - Siapa sih yang nggak mau pesta pernikahan makin meriah dengan musik? Tapi hati-hati, lho—ternyata putar musik di acara nikahan nggak otomatis gratis. Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi, menegaskan kalau setiap penggunaan musik tetap dikenakan royalti sesuai aturan.
Menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, besaran royalti untuk acara pernikahan ditetapkan sebesar 2% dari total biaya produksi musik. Biaya ini termasuk sewa sound system, backline, sampai honor pengisi acara. Dan penting dicatat, tanggung jawab bayar royalti bukan di tangan musisi atau band yang tampil, tapi ada pada penyelenggara pernikahan atau event organizer.
Lalu, dana royalti yang terkumpul akan didistribusikan melalui LMKN (Badan Manajemen Kolektif Nasional) ke LMK terkait. Jadi sistemnya resmi, transparan, dan sesuai regulasi.
Nah, kalau kamu lagi persiapan nikah tapi pengin musik tetap jalan tanpa harus keluar biaya ekstra, tenang aja. Ada beberapa trik aman biar acara tetap asik dan nggak bikin kantong jebol. Yuk, simak tipsnya sampai habis!
1. Pastikan acara non-komersial
Kalau resepsi pernikahanmu memang cuma buat keluarga dan teman dekat, tanpa sponsor apalagi jual tiket, biasanya dianggap sebagai acara non-komersial. Nah, yang kayak gini umumnya enggak jadi masalah besar soal royalti.
2. Pilih musik bebas royalti
Banyak lho platform yang menyediakan musik bebas royalti atau berlisensi Creative Commons. Jadi kamu bisa tetap punya suasana meriah tanpa takut ada tagihan tambahan.
3. Buat playlist sendiri
Kalau mau lebih aman sekaligus personal, coba bikin playlist dari koleksi musik milikmu sendiri. Bisa juga bikin lagu khusus atau minta teman yang jago musik untuk bantu menciptakan lagu istimewa buat hari spesialmu.
Baca Juga
Pidato Prabowo Dipuji Mulan Jameela: Biasanya Bikin Ngantuk, Yang Ini Semangat!
Meisya Siregar Alami 3 Masalah Rahim Sekaligus: Hiperplasia Endometrium, Polip, hingga Mioma
Hasil Masakan Diapresiasi Anak, Nia Ramadhani Malah Nggak Pede: Takut Keasinan?
Profil Rhita Lovely Chantika Febiolla Ayomi, Paskibraka Papua Barat Pemimpin Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara
Kompilasi Video Keuwuan Arumi Bachin dan Emil Dardak, Bikin Netizen Siap-Siap Ngungsi ke Mars
Uniknya Project 1945: Bawa Aroma dan Cerita Indonesia ke Dalam Setiap Botol Parfum
4. Konsultasi ke LMK
Masih bingung? Tenang, kamu bisa langsung tanya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) supaya lebih jelas soal aturan penggunaan musik di pernikahan.
5. Negosiasi dengan pencipta lagu atau pemegang hak cipta
Kalau kamu pengin ada band atau penyanyi bawain lagu-lagu hits yang dilindungi hak cipta, ada baiknya bikin perjanjian tertulis. Di situ bisa diatur soal izin, royalti (kalau ada), dan durasi penggunaan lagunya. Bisa juga langsung tanya ke LMKN atau LMK terkait prosedurnya.
Penting diingat!
- Bedakan dulu acara komersial dan non-komersial. Kalau ada unsur keuntungan, otomatis ada kewajiban bayar royalti.
- Hak cipta itu dilindungi undang-undang, jadi jangan sampai disepelekan.
- LMK memang ada buat memastikan karya musisi tetap dihargai lewat royalti yang adil.
Jadi, meski ada cara biar enggak terlalu ribet soal biaya tambahan, jangan lupa tetap menghargai karya para musisi. Toh tanpa mereka, suasana pernikahan enggak bakal sehidup itu. Dengan pilihan yang tepat, kamu bisa tetap bebas nikmati musik di hari spesialmu, tanpa harus khawatir urusan royalti.