Ragam

Nikahan Tetap Meriah Tanpa Biaya Tambahan: Tips Setel Musik Aman, Bebas Royalti

Mau nikahan tetap meriah tanpa takut kena biaya royalti musik? Yuk simak cara aman setel musik di pesta pernikahan biar acara makin seru tanpa keluar biaya tambahan.

Vania Rossa | Natasya Regina Melati

Ilustrasi pernikahan (Freepik/freepik)
Ilustrasi pernikahan (Freepik/freepik)

Dewiku.com - Siapa sih yang nggak mau pesta pernikahan makin meriah dengan musik? Tapi hati-hati, lho—ternyata putar musik di acara nikahan nggak otomatis gratis. Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi, menegaskan kalau setiap penggunaan musik tetap dikenakan royalti sesuai aturan.

Menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, besaran royalti untuk acara pernikahan ditetapkan sebesar 2% dari total biaya produksi musik. Biaya ini termasuk sewa sound system, backline, sampai honor pengisi acara. Dan penting dicatat, tanggung jawab bayar royalti bukan di tangan musisi atau band yang tampil, tapi ada pada penyelenggara pernikahan atau event organizer.

Lalu, dana royalti yang terkumpul akan didistribusikan melalui LMKN (Badan Manajemen Kolektif Nasional) ke LMK terkait. Jadi sistemnya resmi, transparan, dan sesuai regulasi.

Nah, kalau kamu lagi persiapan nikah tapi pengin musik tetap jalan tanpa harus keluar biaya ekstra, tenang aja. Ada beberapa trik aman biar acara tetap asik dan nggak bikin kantong jebol. Yuk, simak tipsnya sampai habis!

1. Pastikan acara non-komersial

Kalau resepsi pernikahanmu memang cuma buat keluarga dan teman dekat, tanpa sponsor apalagi jual tiket, biasanya dianggap sebagai acara non-komersial. Nah, yang kayak gini umumnya enggak jadi masalah besar soal royalti.

2. Pilih musik bebas royalti

Banyak lho platform yang menyediakan musik bebas royalti atau berlisensi Creative Commons. Jadi kamu bisa tetap punya suasana meriah tanpa takut ada tagihan tambahan.

3. Buat playlist sendiri

Kalau mau lebih aman sekaligus personal, coba bikin playlist dari koleksi musik milikmu sendiri. Bisa juga bikin lagu khusus atau minta teman yang jago musik untuk bantu menciptakan lagu istimewa buat hari spesialmu.

4. Konsultasi ke LMK

Masih bingung? Tenang, kamu bisa langsung tanya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) supaya lebih jelas soal aturan penggunaan musik di pernikahan.

5. Negosiasi dengan pencipta lagu atau pemegang hak cipta

Kalau kamu pengin ada band atau penyanyi bawain lagu-lagu hits yang dilindungi hak cipta, ada baiknya bikin perjanjian tertulis. Di situ bisa diatur soal izin, royalti (kalau ada), dan durasi penggunaan lagunya. Bisa juga langsung tanya ke LMKN atau LMK terkait prosedurnya.

Penting diingat!

  • Bedakan dulu acara komersial dan non-komersial. Kalau ada unsur keuntungan, otomatis ada kewajiban bayar royalti.
  • Hak cipta itu dilindungi undang-undang, jadi jangan sampai disepelekan.
  • LMK memang ada buat memastikan karya musisi tetap dihargai lewat royalti yang adil.

Jadi, meski ada cara biar enggak terlalu ribet soal biaya tambahan, jangan lupa tetap menghargai karya para musisi. Toh tanpa mereka, suasana pernikahan enggak bakal sehidup itu. Dengan pilihan yang tepat, kamu bisa tetap bebas nikmati musik di hari spesialmu, tanpa harus khawatir urusan royalti.

Berita Terkait

Berita Terkini