Korban KDRT Jangan Takut Lapor Polisi! Begini Caranya

Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke polisi? Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Kamis, 15 Agustus 2024 icon 13:00 WIB
Korban KDRT Jangan Takut Lapor Polisi! Begini Caranya

Ilustrasi pasangan bertengkar. (Shutterstock)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila membuat banyak orang terkejut. Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban KDRT atau ada orang terdekat yang mengalaminya?

Jangan ragu untuk melaporkan pelaku ke polisi. Namun, bagaimana cara lapor polisi untuk kasus KDRT? Apa saja yang perlu disiapkan? Melansir Suara.com, berikut beberapa hal yang hendaknya diperhatikan.

1. Unit Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA)

Baca Juga: Belajar dari Kasus Azhiera Mantan Istri Kurnia Meiga: Ingat, KDRT Bukan Aib!

Korban melapor ke Unit PPA di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Ketika melapor, bawa bukti kekerasan seperti rekaman CCTV atau hasil visum.

2. Hasil visum sebagai alat bukti

Kalau belum ada hasil visum, pelapor yang sudah sampai ke Polres bakal diarahkan untuk melakukan visum et repertum oleh pihak yang berkompeten di bidangnya. Hasilnya akan menjadi alat bukti untuk mengajukan surat penangkapan serta diajukan ke pengadilan sebagai proses pembuktikan kasus KDRT.

Baca Juga: Semakin Banyak Korban Berani Lapor, Masalah Ekonomi Jadi Penyebab Utama KDRT

3. Pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi

Sembari menunggu hasil visum keluar, pelapor bakal dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Pelapor sebaiknya menjawab sejujur-jujurnya setiap pertanyaan mengenai kondisinya jika dirinya juga sebagai korban. Jika membantu orang lain untuk melapor, segera pertemukan polisi dengan korban supaya korban bisa mendapat perlindungan.

4. Polisi sudah memegang bukti

Jika sudah mengantongi bukti, minimal dua buah bukti seperti hasil rekaman CCTV dan visum, polisi akan segera memproses kasus dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka.

5. Catat nama penyidik

Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik. Selain itu, minta nomor yang bisa dihubungi supaya memudahkan dalam melacak perkembangan kasus.

Pengaduan kasus KDRT saat ini juga bisa dilakukan ke Komnas Perempuan secara daring online. Dokumen yang diperlukan, baik saat melapor ke polisi maupun Komnas Perempuan adalah identitas diri berupa KTP dan KK, buku nikah, dan siapkan keterangan lengkap mengenai kronologi KDRT yang dilihat atau diterima.

Baca Juga: Korban KDRT Sulit Lepas dari Jerat Pelaku, Waspadai 4 Fase Siklus Kekerasan

Sementara itu, Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, telah dilaporkan dan ditangkap oleh Polres Bogor. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindak kekerasan Armor kepada Cut Intan menjadi barang bukti kuat bagi pihak berwenang untuk mengamankan pria tersebut.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI