Korban KDRT Jangan Takut Lapor Polisi! Begini Caranya
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke polisi? Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila membuat banyak orang terkejut. Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban KDRT atau ada orang terdekat yang mengalaminya?
Jangan ragu untuk melaporkan pelaku ke polisi. Namun, bagaimana cara lapor polisi untuk kasus KDRT? Apa saja yang perlu disiapkan? Melansir Suara.com, berikut beberapa hal yang hendaknya diperhatikan.
1. Unit Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA)
Baca Juga: Belajar dari Kasus Azhiera Mantan Istri Kurnia Meiga: Ingat, KDRT Bukan Aib!
Korban melapor ke Unit PPA di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Ketika melapor, bawa bukti kekerasan seperti rekaman CCTV atau hasil visum.
2. Hasil visum sebagai alat bukti
Kalau belum ada hasil visum, pelapor yang sudah sampai ke Polres bakal diarahkan untuk melakukan visum et repertum oleh pihak yang berkompeten di bidangnya. Hasilnya akan menjadi alat bukti untuk mengajukan surat penangkapan serta diajukan ke pengadilan sebagai proses pembuktikan kasus KDRT.
Baca Juga: Semakin Banyak Korban Berani Lapor, Masalah Ekonomi Jadi Penyebab Utama KDRT
3. Pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi
Sembari menunggu hasil visum keluar, pelapor bakal dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Pelapor sebaiknya menjawab sejujur-jujurnya setiap pertanyaan mengenai kondisinya jika dirinya juga sebagai korban. Jika membantu orang lain untuk melapor, segera pertemukan polisi dengan korban supaya korban bisa mendapat perlindungan.
4. Polisi sudah memegang bukti
Jika sudah mengantongi bukti, minimal dua buah bukti seperti hasil rekaman CCTV dan visum, polisi akan segera memproses kasus dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka.
5. Catat nama penyidik
Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik. Selain itu, minta nomor yang bisa dihubungi supaya memudahkan dalam melacak perkembangan kasus.
Pengaduan kasus KDRT saat ini juga bisa dilakukan ke Komnas Perempuan secara daring online. Dokumen yang diperlukan, baik saat melapor ke polisi maupun Komnas Perempuan adalah identitas diri berupa KTP dan KK, buku nikah, dan siapkan keterangan lengkap mengenai kronologi KDRT yang dilihat atau diterima.
Baca Juga: Korban KDRT Sulit Lepas dari Jerat Pelaku, Waspadai 4 Fase Siklus Kekerasan
Sementara itu, Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, telah dilaporkan dan ditangkap oleh Polres Bogor. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindak kekerasan Armor kepada Cut Intan menjadi barang bukti kuat bagi pihak berwenang untuk mengamankan pria tersebut.
BERITA TERKAIT
Mengenal Skin Elixir, Skincare dengan Manfaat yang Melebihi Serum untuk Atasi Beragam Permasalahan Kulit
Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:14 WIB1 dari 10 Gen Z Diprediksi Bakal Berstatus 'Manajer' di Tahun 2025
Jumat, 17 Januari 2025 | 13:15 WIBPolemik Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Memang Dana Umat Boleh Biayai Program Pemerintah?
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:05 WIBMengenal 'Revenge Quitting', Tren yang Diprediksi Meningkat di Tahun 2025
Kamis, 16 Januari 2025 | 11:41 WIBKetakutan Kolektif atau Realitas? Soal Tren #MarriageIsScary di Kalangan Anak Muda
Senin, 13 Januari 2025 | 10:17 WIBSoal Porsi Nasi Berlebih di Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:15 WIBBERITA TERKINI