Soal Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen Diperiksa Besok Kamis

Pemeriksaan terhadap dua artis lain dijadwalkan pekan depan.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 18 Desember 2018 icon 15:45 WIB
Soal Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen Diperiksa Besok Kamis

Via Vallen. (Suara.com/Ismail)

Penyanyi Via Vallen siap memenuhi panggilan penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus peredaran kosmetik ilegal bermerek DSC Beauty.

Setelah Nella Kharisma sebagai saksi dari kalangan artis yang pertama datang pada Selasa (18/12/2018) siang, Via Vallen diinfokan menyusul untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/12/2018) besok.

''Satu saksi, VV (Via Vallen) sudah berkomunikasi dengan kami. Dia akan datang lusa, Kamis,'' kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Rofik Ripto Himawan, dilansir dari Suara.com, Selasa sore

Baca Juga: Honor Endorse Kosmetik Ilegal Bisa Sampai Rp 15 Juta per Minggu

Rofik juga mengatakan, beberapa artis lain yang juga diduga terlibat dalam endorse kosmetik ilegal juga tengah menggunggu giliran untuk diperiksa.

''Kami akan panggil empat artis. NK sudah hadir. VV besok lusa. Sedangkan dua artis lagi akan dijadwalkan pekan depan,'' ujar dia.

Via Vallen. (Suara.com/Ismail)
Via Vallen. (Suara.com/Ismail)

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang diduga terlibat endorse kosmetik ilegal menerima honor yang cukup besar. Uang yang diterima bisa mencapai Rp 15 juta per minggu.

Baca Juga: Endorse Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Diperiksa soal 3 Hal Ini

Luki mengungkapkan, dua dari empat artis yang diduga terlibat adalah VV dan NK yang kini diketahui merupakan penyanyi Via Vallen dan Nella Kharisma.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, para artis rata-rata menerima Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per minggu untuk keperluan endorse kosmetik ilegal bermerek DSC Beauty itu.

Baca Juga: Tips Jasa Endorse Aman ala Jessica Iskandar, Mesti Cermat

''Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima,'' ujar Luki seperti yang dilansir dari Beritajatim.com.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI