Cara Mengecek Lokasi TPS Pemilu 2024, Nyoblos di Mana?

Begini cara mengecek lokasi TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 13 Februari 2024 icon 10:30 WIB
Cara Mengecek Lokasi TPS Pemilu 2024, Nyoblos di Mana?

Ilustrasi Pemilu 2024 (Frepik/storyset)

Siap menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024? Hari. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.

Hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024. Apakah kamu sudah tahu mesti mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) mana?

Tentu saja penting untuk memastikan bahwa kamu telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setiap pemilih yang berstatus DPT nantinya akan menerima formulir model A.4-KPU yang nantinya digunakan di TPS sesuai domisilinya.

Baca Juga: 5 Seleb Ini Nyoblos Duluan di Luar Negeri, Salah Satunya Ivan Gunawan

Data terkait telah ditetapkan oleh KPU/KIP tingkat Kabupaten/Kota. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan bersama dengan penetapan DPT. 

Ilustrasi Pemilu 2024 (Frepik/storyset)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Frepik/storyset)

Menurut data KPU RI, total ada 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta luar negeri. Adapun lokasi TPS ini ditetapkan di tempat yang gampang dijangkau, termasuk oleh disabilitas, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan hak suaranya secara langsung, umum, bebas, jujut, adil dan rahasia. 

Cara Melihat Lokasi TPS pada Pemilu 2024 

Pemilih yang terdaftar secara resmi sebagai DPT dapat mengecek TPS pemilu 2024 melalui situs Cek DPT Online. Berikut langkahnya:

  • Buka situs resmi di https://cekdptonline.kpu.go.id/ kemudian akan muncul Pencarian Data Pemilih \
  • Masukkan NIK maupun Nomor Paspor bagi para pemilih Luar Negeri 
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah sesuai 
  • Klik menu pencarian 
  • Jika sudah terdaftar, pada halaman utama akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan juga alamat lokasi untuk melakukan pemilihan 
  • Jika data belum terdaftar, akan muncul peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!" 

Ingin memastikan kembali status DPT? Kamu bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk mengecek sekaligus meminta dicantumkan ke DPT jika memang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI