Hak Pekerja Perempuan, Cuti Melahirkan Dinilai Pengaruhi Performa di Tempat Kerja

Belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan berlaku.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 07 Mei 2024 icon 08:30 WIB
Hak Pekerja Perempuan, Cuti Melahirkan Dinilai Pengaruhi Performa di Tempat Kerja

Ilustrasi sedih setelah kena marah bos saat bekerja. (Pixabay/Concord90)

Survei Populix mengungkap bahwa mayoritas pekerja (91%) menganggap ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai memengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. Hal itu tidak hanya diungkapkan pekerja perempuan, melainkan juga pria.

Survei Populix ini melibatkan 683 pekerja yang mencakup wilayah Jawa, Sumatera, dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 Februari 2024. Hasilnya, ditemukan pula bahwa belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013, total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah tiga bulan. 

Baca Juga: Bagikan Pengalaman Kerja di Finlandia, WNI Ini Kaget Disuruh Cuti Sebulan

Ilustrasi perempuan bekerja (Freepik/benzoix)
Ilustrasi perempuan bekerja (Freepik/benzoix)

Namun, sebanyak 26% pekerja mengungkapkan bahwa cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya satu bulan dan 16% lainnya menyebut dua bulan. Cuti melahirkan sesuai ketentuan UU diakui sebanyak 56% responden, sedangkan 2% sisanya mendapat cuti melahirkan lebih dari tiga bulan. 

Para pekerja menilai, cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie pun mengatakan, nyaris tidak ada responden yang menganggap perkara ini tak penting.

Hanya saja, cuti melahirkan dinilai bias memengaruhi performa pekerja perempuan (49%). Penilaian atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari pekerja laki-laki. 

Baca Juga: Heboh Aksi Pria Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali, Ternyata demi Cuti Panjang

Survei yang sama juga menyoroti pendapat pekerja tentang cuti ayah. Hasilnya, diketahui bila cuti melahirkan untuk ayah umumnya hanya 2-5 hari kerja.

"Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ungkap Vivi, dikutip dari Suara.com. 

Namun, cuti melahirkan untuk ayah tak dinikmati semua pekerja. Sebanyak 45% pekerja mengatakan, dak ada jatah cuti ayah di tempat mereka bekerja. Hanya 4% perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari satu bulan. 

Baca Juga: Bisa Ajukan Cuti Sesuka Hati, Kantor Ini Jadi Impian Pekerja Milenial

Para pekerja yang mengikuti survei berharap cuti ayah setidaknya satu bulan (39%). "Umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi," tandas Vivi.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI