Kencingi Tas Mewah, Pria Ini Diminta Bayar Denda Senilai Rp17 Juta

Viral kisah seorang pria yang diminta bayar denda senilai belasan juta rupiah karena mengencingi tas mewah mantannya.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Jumat, 19 Agustus 2022 icon 09:10 WIB
Kencingi Tas Mewah, Pria Ini Diminta Bayar Denda Senilai Rp17 Juta

Ilustrasi tas Louis Vuitton. (Pixabay/StockSnap)

Kisah seorang pria yang mendapatkan gugatan untuk membayar denda senilai belasan juta rupiah menarik atensi publik. Dia dilaporkan mengencingi tas keluaran brand mewah mantan pacarnya.

Melansir Oddity Central, pria 31 tahun asal Korea Selatan melakukan hal tak biasa saat bertengkar dengan mantan pacarnya. Saat itu, keduanya masih bersama sebagai pasangan.

Peristiwa ini terjadi pada sekitar Oktober 2021 saat keduanya menghabiskan waktu bersama di rumah sang pacarnya. Rumahnya berlokasi di Gangnam-gu dan pertengkaran terjadi dengan begitu hebat.

Baca Juga: Terlalu Bucin, Wanita Ini Injeksi Darah Pacarnya yang Positif HIV

Pria ini dan pacarnya bertengkar terkait dengan keuangan, tepatnya seberapa banyak uang yang dihabiskan si pacar. Selain itu, pria ini mengungkit tentang seberapa banyak utang yang sudah dikumpulkan untuk dibayar.

Pertengkaran tersebut tidak berakhir dengan baik. Pria ini lalu masuk ke dalam kamar pacarnya. Bagian yang paling mengejutkan, dia secara sengaja mengambil salah satu koleksi tas mewah merek Louis Vuitton yang dimiliki pacarnya.

Ilustrasi Tas Mewah (Pixabay/FranckinJapan)
Ilustrasi Tas Mewah (Pixabay/FranckinJapan)

Menunjukkan rasa tak sukanya, pria ini pun membuka celananya dan langsung kencing di atas tas tersebut. Tentu saja pacarnya saat itu merasa sangat marah dan memilih melaporkan ke pihak kepolisian

Baca Juga: Tak Ingin Ketinggalan Tren, Sabrina Chairunnisa Coba Concealer Hacks yang Lagi Viral

Saat dalam proses investigasi, pria ini menolak untuk mengaku sampai dipilih jalan untuk tes DNA. Setelah semuanya terbukti, pria ini tidak bisa melarikan diri dari kesalahan yang dia perbuat.

Sebelumnya, ia sempat menutupi kesalahan dengan memberikan deodoran untuk menutupi bekas kencingnya di atas tas. Pihak pengadilan akhirnya memberikan hukuman berupa denda yang besar kepada pria ini.

Baca Juga: Dituntut Rp30 Triliun, Bedak Bayi Ini Dianggap Bisa Sebabkan Kanker

Pria ini dilaporkan dituntut dengan denda sekitar 1,5 juta won atau sekitas Rp17 juta.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI