Ramai Tuduhan Belum Bayar Upah, Uniqlo Indonesia Buka Suara

Dua eks pembuat baju Uniqlo asal Indonesia mengaku belum dibayar upahnya.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Sabtu, 06 April 2019 icon 20:15 WIB
Ramai Tuduhan Belum Bayar Upah, Uniqlo Indonesia Buka Suara

Ilustrasi Uniqlo. (Pixabay/calvision)

Brand fast fesyen asal Jepang, Uniqlo, sedang didera tuduhan belum membayar hak-hak eks pekerjanya asal Indonesia.  Eks pembuat baju Uniqlo asal Indonesia bahkan melakukan aksi protes hingga ke Denmark demi menuntut haknya.

Tuduhan itu terungkap saat banyak netizen melayangkan protes di akun instagram resmi @uniqloindonesia. Ada dua nama yang disebutkan, yakni Warni dan Yayat, seperti yang dikabarkan oleh akun Instagram @cleanclothescampaign. Mereka diduga merupakan pembuat baju atau pihak konveksi (garmen) asal Indonesia yang tengah berjuang menagih haknya pada Uniqlo.

Menanggapi tuduhan tersebut, Uniqlo Indonesia melalui penjelasan tertulis yang diterima Suara.com, jaringan DewiKu.com, Sabtu (6/4/2019), mengungkapkan bahwa mencuatnya masalah tersebut berawal ketika PT Jaba Garmindo, perusahaan garmen yang dulu memasok Uniqlo mengalami masalah finansial.

Baca Juga: Tuntut Haknya, Pembuat Baju Uniqlo asal Indonesia Demo sampai Denmark

Menurut rilis yang dikeluarkan Fast Retailing Group, PT Jaba Garmindo berkali-kali mengalami masalah kualitas dan pengiriman yang tertunda. Hingga pada awal 2014, Uniqlo meminta perusahaan garmen tersebut menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Desainer baju Uniqlo mengaku belum dibayar [ig @cleanclothescampaign]
Desainer baju Uniqlo mengaku belum dibayar [ig @cleanclothescampaign]

Oktober 2014, Fast Retailing sebagai perwakilan Uniqlo di Indonesia lalu memutus hubungan bisnis dengan PT Jaba Garmindo. Fast Retailing juga mengklaim telah merampungkan masalah pembayaran untuk semua pesanan hingga tanggal tersebut.

PT Jaba Garmindo kemudian dinyatakan bangkrut pada April 2015 lalu. Setelah bangkrut, beberapa LSM internasional melobi agar Uniqlo mau memberikan kompensasi finansial kepada mantan karyawan PT Jaba Garmindo.

Baca Juga: Tumben Murah, 5 Item Fesyen Syahrini Ini Harganya Tak Sampai Rp 500 Ribu

''Fast Retailing sebagai perwakilan Fast Retailing tidak memiliki kewajiban hukum yang berkaitan dengan hal ini, termasuk tanggung jawab untuk memberikan kompensasi finansial kepada mantan karyawan PT Jaba Garmindo,'' terang Public Realtions Assistant Manager Uniqlo Indonesia, Putri Ening, dalam keterangan tertulisnya.

Pihak Fast Retailing juga mengatakan pernah bertemu langsung dengan perwakilan serikat pekerja PT Jaba Garmindo di Jakarta, pada Juli 2017 dan November 2018 di hadapan mediator independen.

Baca Juga: Pria Pakai Merek Murah di Kencan Pertama, Gadis Ini Kecewa

Hanya saja, isi kesepakatan pertemuan tersebut tidak dapat dibagikan kepada publik. (Suara.com/Risna Halidi)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI