Terciduk Bawa Ganja, Model Panas asal Rusia Terancam 20 Tahun Penjara

Dia kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 22 Januari 2019 icon 15:38 WIB
Terciduk Bawa Ganja, Model Panas asal Rusia Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi model. (Unsplash/Yoann Boyer)

Hanna Liakhava, wanita yang disebut sebagai model panas asal Rusia, didakwa hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran terlibat kasus kepemilikan ganja.

Perempuan berusia 25 tahun itu mengaku tak tahu jika keberadaan narkoba sangat dilarang di Indonesia. Meski demikian, penyelidikan tetap berlanjut. Hanna sendiri telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1/2019) kemarin.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyebut Hanna ditangkap petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 WITA karena kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram. Hari itu, Hanna baru saja tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.

Baca Juga: Bakal Populer Tahun 2019, Ini Daftar Kosmetik Mengandung Ganja

Penangkapan itu terjadi saat terdakwa tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Petugas mencurigai gerak-gerik warga negara asing tersebut.

Ilustrasi ganja. (Shutterstock)
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

Merasa ada yang janggal, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.

''Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram,'' kata Jaksa Raka seperti dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Ilustrasi model seksi. (Unsplash/Verne Ho)
Ilustrasi model seksi. (Unsplash/Verne Ho)

Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif kesatu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama.

Dalam persidangan pertama terkait kasus kepemilikan ganja itu, Saat persidangan kasus itu, terdakwa yang dibantu seorang penerjemah dan penasehat hukum, tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.

Sumber: Beritabali.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI