Terciduk Bawa Ganja, Model Panas asal Rusia Terancam 20 Tahun Penjara
Dia kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram.
Hanna Liakhava, wanita yang disebut sebagai model panas asal Rusia, didakwa hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran terlibat kasus kepemilikan ganja.
Perempuan berusia 25 tahun itu mengaku tak tahu jika keberadaan narkoba sangat dilarang di Indonesia. Meski demikian, penyelidikan tetap berlanjut. Hanna sendiri telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1/2019) kemarin.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyebut Hanna ditangkap petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 WITA karena kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram. Hari itu, Hanna baru saja tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.
Baca Juga: Bakal Populer Tahun 2019, Ini Daftar Kosmetik Mengandung Ganja
Penangkapan itu terjadi saat terdakwa tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Petugas mencurigai gerak-gerik warga negara asing tersebut.
Merasa ada yang janggal, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
''Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram,'' kata Jaksa Raka seperti dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif kesatu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama.
Dalam persidangan pertama terkait kasus kepemilikan ganja itu, Saat persidangan kasus itu, terdakwa yang dibantu seorang penerjemah dan penasehat hukum, tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.
Sumber: Beritabali.com
BERITA TERKAIT
Bilqis Jadi Murid Sekolah Elit, Intip Bekal Makanan yang Disiapkan Ayu Ting Ting
Kamis, 25 April 2024 | 17:00 WIBPrilly Latuconsina Punya Kebun Organik, Begini Cara Merawatnya
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIBOrang NPD Bisa Tulus Mencintai atau Tidak? Ini Kata Dokter Jiwa
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIBAshanty Makan Tiramisu Favorit Shah Rukh Khan, Harganya Cuma Rp100 Ribuan?
Rabu, 24 April 2024 | 20:45 WIB5 Manfaat Biji Pepaya, Ternyata Bagus untuk Tingkatkan Imunitas
Rabu, 24 April 2024 | 18:15 WIB5 Zodiak Paling Hati-Hati Menjalani Hidup, Selalu Waspada Setiap Waktu
Rabu, 24 April 2024 | 15:45 WIBBERITA TERKINI