Ada 2 Hoaks di Balik Viralnya Tagar JusticeForAudrey, Ini Kata Mendikbud

Setelah gerakan JusticeForAudrey, kini muncul tagar audreyjugabersalah.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Jumat, 12 April 2019 icon 09:47 WIB
Ada 2 Hoaks di Balik Viralnya Tagar JusticeForAudrey, Ini Kata Mendikbud

#JusticeForAudrey. (DewiKu.com/Ema Rohimah)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy mengungkap ada kabar bohong atau hoaks dalam kasus pengeroyokan remaja SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang kemudian membuat tagar JusticeForAudrey jadi viral di media.

Isu yang viral di media sosial adalah korban dikeroyok oleh 12 pelaku disebut tidak benar. Aksi penyerangan area sensitif korban juga tidak benar.

''Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir,'' ujar Muhadjir Effendy di Pontianak, Kamis (11/4/2019), seperti dikutip Suara.com dari Antara.

Baca Juga: Heboh JusticeForAudrey, Jokowi: Kita Semua Berduka

''Maaf, nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar,'' kata Muhadjir Effendy lagi.

Kasus pengeroyokan Audrey disebut ibarat emperan yang lebih besar dari rumah sendiri. Muhadjir Effendy juga mengajak kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar itu sampai merusak citra sekolah, apalagi sudah viral di dunia sehingga luar biasa dampaknya.

''Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos,'' ujar dia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gemetar Dengar Kasus Pengeroyokan di Pontianak, Kenapa?

#JusticeForAudrey. (DewiKu.com/Ema Rohimah)
#JusticeForAudrey. (DewiKu.com/Ema Rohimah)

Muhadjir Effendy lalu meminta semua pihak berupaya mengurangi dampak negatif media sosial pada anak-anak. Dia juga berharap ini adalah kejadian pertama dan terakhir di Kota Pontianak.

Menurutnya, dalam perspektif pendidikan, kasus ini hendaknya diselesaikan dengan mendidik. Anak bukan penjahat karena mereka sedang mengalami pertumbuhan dan jangan sampai korban serta pelaku terampas masa depannya karena mereka saat ini sangat tertekan dan terintimidasi.

Sementara itu, pada Rabu (10/4/2019) malam, Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Kota Pontianak.

''Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi,'' ucap Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.

''Ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya kemudian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. (Suara.com/Welly Hidayat)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. (Suara.com/Welly Hidayat)

Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka akan dilakukan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kapolresta Pontianak juga memaparkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.

Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr. Sucipto juga telah mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, kondisinya tidak seperti yang viral di media sosial, khususnya pada area sensitif korban.

Baca Juga: Kasus 12 Siswi SMA Lakukan Pengeroyokan, Polisi Baru Tetapkan 3 Tersangka

''Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut,'' ungkap dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI