Kuburan Khusus Janin, Tempat Peristirahatan Mereka yang Tak Sempat Lahir

Kuburan khusus janin ini baru diresmikan belum lama ini di Hong Kong.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Minggu, 21 April 2019 icon 07:09 WIB
Kuburan Khusus Janin, Tempat Peristirahatan Mereka yang Tak Sempat Lahir

Ilustrasi kuburan khusus janin yang gugur. (Pixabay/H. Hach)

Pemerintah Hong Kong membuka fasilitas umum untuk mengubur bayi yang belum lahir, gugur, atau sengaja diaborsi sebelum mencapai usia 24 minggu. Kuburan khusus janin itu dinamai Garden of Forever Love atau Taman Cinta Abadi.

Dilansir dari AsiaNews.it, Garden of Forever Love terletak di Fan Ling, wilayah New Territories East. Pemakaman ini baru diresmikan pada pekan kedua April kemarin dan merupakan yang pertama kali dibuka untuk umum di Hong Kong.

Garden of Forever Love dibangun sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat akan tempat umum untuk menyimpan guci berisi abu dari calon bayi yang tak sempat lahir ke dunia.

Baca Juga: Lagi Hits, Janin di Perut Dapat Nama Panggilan Sayang

Ilustrasi janin yang gugur dalam kandungan. (Pixabay/Nikos Apelaths)
Ilustrasi janin yang gugur dalam kandungan. (Pixabay/Nikos Apelaths)

Banyak bunga yang mengelilingi Garden of Forever Love. Selain itu, terdapat ruang untuk menampung 300 abu janin, karangan bunga, serta dinding untuk plakat nisan. Layanan pemakaman gratis juga ditawarkan kuburan khusus janin ini.

Sebelumnya, hanya ada dua fasilitas di Hong Kong yang menawarkan layanan ini. Hanya saja, keduanya bersifat pribadi, yakni satu disediakan untuk umat Katolik dan lainnya untuk penduduk tetap etnis Tionghoa.

Ilustrasi pemakaman. (Pexels/Anna-Louise)
Ilustrasi pemakaman. (Pexels/Anna-Louise)

Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan setempat menyatakan bahwa situs pemakaman ini didirikan karena pemerintah memahami kekhawatiran dan kecemasan orang tua yang mungkin mengalami kesulitan mengatur penguburan atau kremasi secara layak bagi anak mereka yang belum lahir.

Baca Juga: Istri Ingin Beri Nama Calon Bayi dengan Nama Mantan, Suaminya Tak Terima

Baca Juga: Calon Bayi Dinamai Mirip Mantan Pacar Suami, Wanita Ini Mantap Minta Cerai

Pada masa lalu, penguburan itu adalah proses yang rumit. Janin berusia di bawah 24 minggu tidak memenuhi persyaratan untuk sertifikat kematian atau izin kremasi. Ironisnya, mereka kemudian diklasifikasikan sebagai limbah klinis dan dikirim ke tempat pembuangan sampah. (Himedik.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI