Buang-Buang Uang di Jalan Pamer Kekayaan, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Dia sengaja pamer kekayaan demi konten media sosial.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Minggu, 04 Agustus 2019 icon 17:47 WIB
Buang-Buang Uang di Jalan Pamer Kekayaan, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Ilustrasi kelakuan orang kaya. (Unsplash/Jonathan Saavedra)

Sudah banyak contoh aksi aneh dan gila yang dilakukan orang cuma demi konten media sosial. Namun tidak semuanya berakhir baik-baik saja. Seorang pria di Dubai bahkan mesti berurusan dengan polisi karena ide nyelenehnya.

Banyak orang yang sengaja melakukan hal tak biasa supaya menjadi viral di media sosial. Apapun seolah sah dilakoni demi mengumpulkan banyak likes dan followers.

Melansir Gulfnews, seorang pria asal Dubai ditangkap polisi gara-gara melakukan aksi pamer kekayaan dengan buang-buang uang Dirham di jalan.

Baca Juga: Meghan Markle Rela Pekerjakan Ahli Media Sosial untuk Perbanyak Followers

Videonya memang dengan cepat tersebar dan menjadi viral di media sosial. Tentu membuat dirinya jadi terkenal juga. Namun, ternyata hal itu membuat pria tersebut diamankan pihak kepolisian.

Pria itu diciduk polisi setelah identitasnya terlacak Departemen Kejahatan Siber Kepolisian Dubai. Ketika diperiksa, dia mengakui alasannya buang-buang uang di jalan. Rupanya, dia cuma ingin terkenal di media sosial.

Ilustrasi uang tip. (Unsplash/Olga Delawrence)
Ilustrasi uang. (Unsplash/Olga Delawrence)

"Dia mengaku membuang uang untuk mendapatkan likes dan followers serta menjadi selebriti di media sosial," kata Direktur Keamanan Media Kepolisian Dubai, Kolonel Faisal Al Qassim.

Baca Juga: Mantap Copot Implan Payudara, Wanita Ini Banjir Pujian

Menurut pihak kepolisian, aksi buang-buang uang di jalan adalah contoh kelakuan tak beradab. Konsekuensinya adalah penindakan tegas dengan menggunakan hukum kejahatan siber Uni Emirat Arab.

Ilustrasi polisi. (Unsplash/Matt Popovich)
Ilustrasi polisi. (Unsplash/Matt Popovich)

Polisi juga memperingatkan para pengguna media sosial untuk selalu mematuhi hukum berlaku. Orang-orang tak bisa menjadikan ketidaktahuan terhadap hukum sebagai alibi.

Baca Juga: Cocok Jadi Social Media Influencer, 6 Zodiak Ini Punya Pengaruh Kuat

"Pasal 29 undang-undang kejahatan dunia maya menyatakan orang-orang yang menerbitkan berita atau desas-desus dengan tujuan mencemooh atau merusak reputasi negara bakal dihukum penjara dan denda hingga 1 juta Dirham," tutur Faisal.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI