Hukum Foto Prewedding dalam Islam, Calon Pengantin Boleh Pose Mesra sebelum Sah Nikah?

Kerap dijadikan agenda wajib sebelum menikah, bagaimana hukum foto prewedding dalam Islam?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Minggu, 20 Agustus 2023 icon 10:40 WIB
Hukum Foto Prewedding dalam Islam, Calon Pengantin Boleh Pose Mesra sebelum Sah Nikah?

Ilustrasi pasangan romantis. (Unsplash/Joel Overbeck)

Banyak calon pengantin menjadikan foto prewedding sebagai salah satu hal yang perlu dilakukan. Biasanya pasangan memilih konsep romantis untuk menangkap momen manis sebelum pernikahan.

Hasil foto prewedding sering kali dimasukkan dalam undangan atau dipajang saat pernikahan. Demi mendapatkan hasil terbaik, banyak pasangan yang menggunakan jasa fotografer profesional.

Namun, foto prewedding menuai prokontra. Banyak pula orang yang penasaran dengan hukum prewedding dalam Islam. Pasalnya, foto prewedding sering dilakukan pasangan dengan pose mesra meskipun belum secara resmi menjadi muhrim.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Perceraian Paling Aneh, Ada yang Awalnya Ribut soal Film Frozen

Hukum Islam tentang Foto Prewedding

Dikutip dari Assalafiyah Brebes, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Oleh karena itu, kedua pihak mesti menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.

Dalam hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.

Baca Juga: Wanita Ini Belum Pernah Dengar Pernyataan Cinta Suami, Padahal Sudah Menikah 25 Tahun

Namun, seperti yang diketahui, foto pre wedding dilakukan dengan berbagai pose. Pasangan bahkan tak jarang sudah saling merangkul, bergandengan tangan atau berpelukan layaknya pasangan suami istri.

Kalau tetap ingin menyimpan kenang-kenangan sebelum pernikahan untuk ditunjukkan kepada anak kelak, sesi foto pada dasarnya dapat dilakukan setelah akad dan sebelum resepsi. Setelah akad, pasangan sudah menjadi muhrim sehingga bisa lebih leluasa.

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa foto prewedding untuk kenang-kenangan anak cucu tak masalah. Walau demikian, perlu diingat bahwa bersentuhan dengan orang yang bukan mukhrim tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Viral Undangan Pernikahan Tema Whatsapp, Idenya Bikin Warganet Terinspirasi

"Itu tidak mahrammu, saudaraku," tegas Ustaz Abdul Somad, mengutip video unggahan kanal YouTube Almira TV.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI