Sudah Talak 3 Bisa Rujuk atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana caranya agar bisa rujuk setelah talak 3? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 22 Agustus 2023 icon 09:39 WIB
Sudah Talak 3 Bisa Rujuk atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi perceraian. (Pixabay/Free-Photos)

Setelah bercerai, mantan pasangan suami istri bisa saja mempertimbangkan untuk rujuk. Namun, bagaimana cara rujuk setelah talak 3?

Buya Yahya, ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah menerangkan tentang rujuk setelah talak 3. Talak sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan keinginan bercerai pasangan.

Saat suami mengucap talak 1–2 kali, ini berarti mereka belum benar-benar cerai, tetapi jika sudah disebutkan sebanyak tiga kali, meski dalam satu waktu, artinya pernikahan tersebut telah usia.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Perceraian Paling Aneh, Ada yang Awalnya Ribut soal Film Frozen

"Talak cerai 3 yang diucapkan sekaligus, maka jatuh tiga. Syaratnya yaitu kalimat yang sharih atau benar-benar. Misalnya engkau aku cerai, tetapi kalau engkau aku pulangkan tiga kali, itu nggak, belum tentu terlihat niat-niatannya," ungkap Buya Yahya.

Ilustrasi perceraian. (Pixabay/CQF-avocat)
Ilustrasi perceraian. (Pixabay/CQF-avocat)

Soal rujuk setelah talak 3, Buya Yahya menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, kecuali sang istri telah menikah dengan orang lain, cerai kembali, dan melewati masa iddah.

"Lalu bagaimana jika sudah mencerai 3, masih bolehkah rujuk? Jawabannya yaitu tidak boleh, kecuali sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, setelah usai masa iddah dengan suami pertama. Istri menikah dengan orang lain, lalu cerai. Usai melalui masa iddah, barulah mereka bisa kembali ke suaminya dahulu," ujar Buya Yahya menerangkan.

Baca Juga: Perempuan Lebih Sering Mengajukan Perceraian, Berikut 5 Alasannya

Masa iddah adalah waktu tunggu untuk memastikan apakah ada kehamilan. Seandainya ada, status kehamilan anak tersebut akan jelas. Masa iddah juga memberi waktu bagi pasangan suami dan istri merenungkan pilihan mereka. Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup adalah tiga kali haid setelah cerai.

Baca Juga: Curhat Wanita Pilih Cerai Padahal Baru 6 Bulan Menikah, Gara-Gara Tak Diberi Nafkah Suami

Oleh karenanya, penting bagi suami untuk menjaga lisan supaya tidak mudah mengucap kata cerai. Sebab, talak ini hanya bisa dilakukan oleh suami. 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI