Apa Itu Perjanjian Pisah Harta? Dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sebelum menikah, Sandra Dewi dan Harvey Moies membuat perjanjian pisah harta.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Jumat, 26 April 2024 icon 17:00 WIB
Apa Itu Perjanjian Pisah Harta? Dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Keromantisan Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram/@sandradewi88)

Penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan penelusuran aset milik Harvey Moeis setelah suami Sandra Dewi ini ditangkap karena kasus korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sandra Dewi pun ikut diperiksa terkait aliran dana korupsi suaminya. Belakangan diketahui bahwa pasangan ini memiliki perjanjian pisah harta.

"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan. Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," kata Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Menikah untuk Teman Kantor, Doa Tulus di Hari Bahagia

Perjanjian pisah harta, kata Harris Arthur Hedar, terjadi sejak Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah pada 2016. Perjanjian dibuat langsung keduanya di depan notaris.

Ilustrasi Pasangan Menikah (Pexels/Trung Nguyen)
Ilustrasi Pasangan Menikah (Pexels/Trung Nguyen)

Lalu, apa itu perjanjian pisah harta dalam pernikahan? Ini adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan. Pasangan sepakat untuk melakukan pemisahan terhadap harta kekayaan mereka supaya tidak bercampur.

Melansir Suara.com, perjanjian pisah harta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan. Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015 di mana perjanjian mengenai pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkawinan boleh dilakukan. 

Baca Juga: Berencana Menikah? Ini 4 Bulan Baik untuk Melepas Masa Lajang dalam Kalender Jawa

Putusan itu mengubah makna Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sebagai berikut: 

Pasal 29 Perjanjian Perkawinan

  1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Sementara itu, dikutip dari Legalitas , berikut hal-hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Pisah Harta.

  1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
  2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
  3. Hak istri untuk mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
  4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
  5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).

Perjanjian pisah harta mesti didaftarkan agar unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan perjanjian dilakukan agar pihak ketiga (di luar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta. 

Baca Juga: Prilly Latuconsina Bersyukur Punya Orang Tua Pengertian, Tak Dituntut Buru-Buru Menikah

Jika tak didaftarkan, perjanjian pisah harta cuma berlaku atau mengikat bagi para pihak yang ada di dalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI