Trending
Pakai Obat Tetes Mata Bikin Puasa Batal atau Tidak? Buya Yahya Bilang Begini
Apakah penggunaan obat tetes mata termasuk hal yang dapat membatalkan puasa?
Rima Sekarani Imamun Nissa

Dewiku.com - Sepanjang bulan Ramadan, biasanya ramai dibahas mengenai hal apa saja yang dapat membatalkan puasa. Ada berbagai kebiasaan atau perilaku yang kerap jadi perhatian.
Salah satu hal yang dianggap bisa membuat puasa batal adalah menggunakan obat tetes mata. Benarkah demikian?
Baca Juga
Obat tetes mata dinilai membatalkan puasa karena memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui mata. Di sisi lain, setelah penggunaannya, muncul rasa pahit yang terasa di tenggorokan.
Walau begitu, ada juga yang menganggap penggunaan obat tetes mata tidak membuat puasa menjadi batal. Ini karena obat tersebut tidak dikonsumsi melalui mulut sehingga puasanya tetap sah.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa berkaitan dengan adanya sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui lima lubang yang dimiliki, yakni mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan buang air besar.
"Praktis yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang dari lima yaitu mulut, hidung, telinga, buang air kecil, dan buang air besar," ujar Buya Yahya.
Penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena dimasukkan melalui mata. Soal munculnya rasa pahit di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata, itu adalah mekanisme alami dalam tubuh.
"Adapun masalah rasa, itu adalah, manusia bukan terdiri dari botol-botol. Jadi dalam mata ini tentu ada pori-pori. Kalau ada yang kita teteskan yang mengandung rasa akan meresap dan kebetulan mata orang normal berada di atas, maka turunnya ke tenggorokan," ucapnya menerangkan.
"Jadi pahitnya itu bukan karena bendanya langsung turun tapi karena wajar karena dalam diri kita, bukan plastik yang tidak akan tembus, tetapi manusia terdiri dari daging yang merembes," imbuhnya.
Buya Yahya pun menegaskan, "Boleh meneteskan obat mata kapan saja di mata karena memang ulama sudah sepakat ada rasa karena tembus karena berada di atas, jadi itu tidak membatalkan puasa dan tidak usah ragu."