Bayar Zakat Fitrah Boleh Online? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah zajat fitrah bisa dilakukan secara daring?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Kamis, 28 Maret 2024 icon 16:00 WIB
Bayar Zakat Fitrah Boleh Online? Simak Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi beras untuk zakat Fitrah. (Pixabay/moritz320)

Zakat fitrah adalah kewajiban Muslim selepas melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran nilai zakat fitrah 2024 adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, setara dengan uang Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.

Sudah bayar zakat? Seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah kini tak hanya ditangani badan amil zakat yang ada di masjid-masjid, tetapi juga dapat dilakukan secara daring.

Namun, bagaimana hukum membayarkan zakat fitrah online? Buya Yahya ternyata pernah membahas perihal ini.

Baca Juga: Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Sah atau Tidak?

Dalam video di kanal YouTube Al Bahjah TV, pimpinan pondok pesantren di kawasan Cirebon itu menekankan bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan secara online selama dapat dipertanggungjawabkan.

Ilustrasi ketupat Lebaran (Pixabay/hartono subagio)
Ilustrasi ketupat Lebaran (Pixabay/hartono subagio)

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" tutur Buya Yahya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Walau demikian, Buya Yahya pun menegaskan bahwa esensi terpenting membayar zakat adalah membantu orang-orang yang hidup kekurangan di sekitar kita.

Baca Juga: Belum Dipertemukan dengan Jodoh yang Baik? Jangan Galau, Ini Kata Buya Yahya

"Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan BAZNAS RI selaku koordinator pengelolaan zakat tingkat nasional. Dikutip dari laman resmi lembaga ini, hukum pembayaran zakat secara online termasuk zakat fitrah adalah sah.

"Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat," terang BAZNAS RI.

Baca Juga: Cara Move On dari Patah Hati Sesuai Ajaran Islam, Ini Kata Buya Yahya

Meski begitu, BAZNAS RI juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan teliti jika ingin menyalurkan zakat fitrah secara daring. Sangat disarankan untuk memilih lembaga kelola yang kredibel dan terpercaya.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI