Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Sah atau Tidak?

Bagaimana hukum Islam tentang pernikahan yang dilakukan tanpa restu orang tua?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Senin, 04 Maret 2024 icon 18:00 WIB
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Sah atau Tidak?

Ilustrasi Menikah (Pexels/Deden Dicky Ramdhani)

Restu orang tua adalah hal yang penting bagi pasangan yang hendak menikah. Hanya saja, memang tidak semua orang bisa mendapatkan restu saat memilih pasangan hidupnya sendiri.

Pertanyaannya, bagaimana hukum Islam memandang pernikahan tanpa restu orang tua? Hal itu terlebih berkaitan dengan ketentuan bahwa seorang ayah berperan sebagai wali nikah anak perempuannya.

Selama syarat dan rukun pernikahan sudah dipenuhi, ternyata boleh-boleh saja menikah tanpa restu orang tua. Jika perempuan tidak meraih restu sang ayah, perannya bisa digantikan orang lain, yakni wali hakim.

Baca Juga: Ketahui 5 Dosa Selingkuh, Begini Hukum Islam soal Menyakiti Pasangan

"Kalau bicara halalnya pernikahan, mudah. Nggak pakai wali pun ternyata pergi dari dua marhalah dia bisa menikah. Misalnya ada seorang perempuan walinya tidak mau. Pergi ke tempat yang jauh lebih dari 84 km nikah di sana dengan wali hakim. Sah, kok, biarpun ada bapaknya," ungkap Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Menikah tanpa restu orang tua memang sah secara agama. Namun, Buya Yahya tetap menilainya kurang baik secara adab dan etis.

Buya Yahya menerangkan, jika hanya melihat syarat dan rukunnya, menikah adalah hal mudah. Hanya saja, ada hal-hal lain yang juga penting didapatkan, yakni berkah dan doa orang tua

Baca Juga: Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Halal atau Haram?

"Menikah sah secara fiqih sangat mudah, tapi kita tidak hanya berurusan dengan fiqih, tapi ada adab, akhlak, dan keberkahan. Yang lebih penting dari itu juga, keberkahan dan doa orang tua, ridha orang tua," tuturnya.

Oleh karenanya, pasangan diharapkan tetap mengusahakan restu orang tua terlebih dahulu. Bagaimanapun, hubungan baik tetap harus dijaga karena berkaitan dengan rida dari orang tua, baik di dunia maupun akhirat.

Baca Juga: Hukum Islam tentang Suntik Botox untuk Perawatan Kecantikan, Halal atau Haram?

"Mendapatkan rida orang tua ini penting untuk hidup di dunia dan akhirat. Kalau masalah sah, adalah sah kalau memenuhi syarat (pernikahan), asal terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya sah," tandas Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI