Hukum Islam tentang Suntik Botox untuk Perawatan Kecantikan, Halal atau Haram?

Apa hukum suntik botox dalam Islam? Apakah perawatan kecantikan ini termasuk metode yang diperbolehkan?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 12 September 2023 icon 13:08 WIB
Hukum Islam tentang Suntik Botox untuk Perawatan Kecantikan, Halal atau Haram?

Ilustrasi suntik botox. (Pexels/cottonbro)

Kamu mungkin tertarik menjajal prosedur suntik botox tapi masih ragu tentang halal tidaknya perawatan kecantikan ini. Apa kata hukum Islam mengenai suntik botox?

Punya wajah mulus dan awet muda adalah keinginan banyak orang. Tak heran jika kamu pun gemar membeli produk skincare hingga melakukan berbagai perawatan kecantikan demi memiliki tampilan wajah yang lebih cantik dan awet muda.

Salah satu metode efektif untuk mendapatkan wajah yang awet muda adalah suntik botox. Apa itu suntik botox?

Baca Juga: 6 Manfaat Air Wudhu untuk Kecantikan, Ternyata Bukan Cuma Bercandaan

Suntik botox adalah perawatan antiaging yang dapat membantu mengurangi dan menghilangkan garis halus dan kerutan pada area mata, alis, dan dahi demi membentuk tampilan awet muda.

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan RI, botox adalah protein yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum serta bekerja melalui agen neurotoksin yang bisa menghambat sinyal dari otak dan melemaskan otot-otot area kulit seperti wajah dan kulit.

Pertanyaannya, bagaimana hukum suntik botox dalam Islam?

Baca Juga: Sunscreen SPF Palsu Bikin Khawatir, 2 Hal Ini Wajib Diperhatikan saat Memilih Tabir Surya

Mengutip laman resmi LPPOM MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial, menyebutkan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan najis yang jika dipisahkan antara mikroba dan medianya, maka hukumnya halal setelah disucikan.

Penyuntikan botox ini berpotensi besar tak halal karena berasal dari serum darah manusia atau melibatkan gen babi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Sementara itu, suntik botox diperbolehkan menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan. Walau begitu, ada syaratnya.

Suntik botox untuk berbagai alasan kecantikan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris, memperbaiki jaringan parut, dan mengatasi kemerahan kulit di wajah diperbolehkan. Hanya saja, asalkan:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wudhu Tanpa Menghapus Makeup? Ini Syaratnya agar Tetap Sah

  • Tidak untuk tujuan bertentangan dengan syariat Islam
  • menggunakan bahan halal dan suci
  • tindakan yang dilakukan terjamin aman
  • tak membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional
  • tidak berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, dan ketergantungan atau yang diharamkan.

Itulah sedikit ulasan tentang hukum suntik botox dalam Islam. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI