Apa Itu Cerai Verstek? Bisa Jadi Dialami Sarwendah dan Ruben Onsu

Kondisi apa yang bisa menyebabkan cerai verstek?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Kamis, 11 Juli 2024 icon 08:00 WIB
Apa Itu Cerai Verstek? Bisa Jadi Dialami Sarwendah dan Ruben Onsu

Sarwendah, Ruben Onsu, dan anak-anaknya. (Instagram/ruben_onsu)

Setelah 11 tahun menikah, Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024 lalu. Belakangan, pasangan selebritas ini disebut ada kemungkinan cerai verstek.

Agenda sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan PN Jakarta Selatan Selasa (9/7/2024) kemarin. Namun, kedua pihak kompak tidak menghadirinya. Ruben cuma diwakilkan kuasa hukumnya, Raga Ginting, sedangkan pihak Sarwendah tak hadir sama sekali.

Melansir Suara.com, Raga Ginting mengungkapkan, kliennya memang tidak diminta hadir secara langsung pada sidang perdana. Raga pun mengatakan bahwa kedua pihak sudah sepakat tidak ingin ada mediasi dalam proses perceraian.

Baca Juga: Tak Cuma Sarwendah, 5 Seleb Ini Operasi Plastik di Korea Selatan

Sementara itu, pihak PN Jaksel memastikan gugatan cerai Ruben Onsu tetap bisa diterima walau Sarwendah tidak hadir. Artinya, perkara cerai orang tua angkat Betrand Peto ini bisa dilanjutkan secara verstek yang tetap sah di mata hukum.

Apa itu perceraian verstek? Perlu diketahui bahwa perceraian bisa diputuskan dengan beberapa cara, salah satunya cerai verstek.

Cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Ini bisa berarti, walau tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, perceraian tetap dapat dinyatakan sah.

Baca Juga: Apa Itu Upper Blepharoplasty? Bikin Wajah Sarwendah Jadi Manglingi Banget

Cerai verstek juga sah di mata hukum jika tergugat tak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan. Ada berbagai hal yang melandasi, termasuk permasalahan rumah tangga yang membikin pernikahan sungguh tidak bisa dipertahankan.

Hanya saja, cerai verstek ini cuma bisa dilakukan jika tergugat tak hadir dalam persidangan perdana. Majelis hakim juga dapat mengabulkan, menangguhkan, bahkan menolak permohonan perceraian ini apabila pihak penggugat bersedia.

Baca Juga: Harganya Bikin Takjub, Sarwendah Santai Taruh Tas Hermes di Lantai

Di sisi lain, jika pihak tergugat telah mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kuat, majelis hakim pjnya hak untuk mengabulkan gugatan walau secara verstek.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI