Trending
Polemik Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Memang Dana Umat Boleh Biayai Program Pemerintah?
Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembiayaan program MBG melalui dana ZIS dan menyebut masyarakat Indonesia dikenal memiliki sifat gotong royong dan kedermawanan yang tinggi.
Risna Halidi

Dewiku.com - Usulan tentang penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis atau MBG, memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Belum lama ini, Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembiayaan program MBG melalui dana ZIS dan menyebut masyarakat Indonesia dikenal memiliki sifat gotong royong dan kedermawanan yang tinggi.
Baca Juga
Realita Sekolah Swasta, Selalu Lebih Baik dari Sekolah Negeri?
Mengenal 'Revenge Quitting', Tren yang Diprediksi Meningkat di Tahun 2025
Dari Rumah Tangga Hingga Karier, Ada Beban "Blame the Women Syndrome" yang Mencekik Perempuan
Bareng 100 Momfluncers, Komunitas Ibu2Canggih Rayakan Hari Ibu dengan Meriah
Berhenti jadi People Pleaser, Begini Cara Prioritasin Dirimu Sendiri!
Jam Koma, Virus Produktivitas yang Diam-diam Mengintai
"Saya melihat bahwa DNA masyarakat Indonesia itu dermawan dan memiliki semangat gotong royong. Jadi, mengapa tidak kita manfaatkan potensi ini untuk mendukung program yang baik seperti ini?" ujar Sultan dilansir Dewiku dari Suara.com, Kamis (16/1/2025).
Selain nilai kegotongroyongan, dia memandang bahwa pembiayaan program MBG melalui zakat juga dapat membantu meringankan pemerintah untuk mencukupi besaran anggaran program tersebut.
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan itu perlu lebih dulu dikonsultasikan kepada sejumlah pihak, salah satunya ke kalangan ulama.
Dia juga menyebut bahwa dana zakat sebenarnya sudah ada peruntukannya sendiri. Sehingga, perlu ada pembahasan lebih rinci apabila ditambah penggunaannya untuk MBG.
"Saya belum bisa jawab, karena penggunaan dana zakat itu sudah diatur sendiri. Sebelum jawab, saya musti konsultasi ke majelis ulama dan lainnya untuk menjawabnya, bukan melaksanakannya ya," kata Dasco.
Usulan ini memang memunculkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Ada yang melihatnya sebagai solusi untuk memastikan akses makanan bergizi bagi keluarga kurang mampu.
Sementara di sisi lain, ada yang khawatir akan potensi penyalahgunaan dana tersebut atau ketidaksesuaian dengan ketentuan agama.
Kepada Dewiku, Guru Besar Pesantren Darul Muta’alimin, Yadi, mengaku tak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, zakat harus diperuntukkan bagi fakir miskin.
“Gak setuju, karena dana zakat seharusnya dialokasikan langsung kepada penerima yang berhak, seperti fakir miskin, dan bukan untuk program-program yang sifatnya umum seperti ini," ungkap Yadi kepada Dewiku, Kamis (16/1).

Ia khawatir jika dana zakat digunakan untuk program semacam ini, akan ada penyalahgunaan dan pengalihan fokus dari tujuan utama zakat, yang seharusnya langsung membantu individu yang sangat membutuhkan.
“Pemerintah bisa mencari cara lain, misalnya dari pajak atau sumbangan swasta, lebih fleksibel dan nggak melanggar aturan dalam pengelolaan dana zakat, terus agar dana zakat tetap digunakan untuk tujuan utama sesuai dengan prinsip agama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji menilai usulan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya masayrakat yang berkemampuan lebih dapat memberikan bantuan pembiayaan program ini, ketimbang harus menggunakan dana zakat.
Sarmuji juga mengatakan bahwa zakat harus dikelola secara lebih hati-hati karena peruntukan zakat sudah memiliki ketentuannya.
"Masyarakat bisa saja ambil bagian dalam program makan bergizi gratis. Terutama mereka yang memiliki kemampuan lebih," kata Sarmuji dilansir Dewiku dari Suara.com, Rabu (15/1/).
Penulis: Humaira Ratu Nugraha