Trending

Menangis di Sidang, Lesti Kejora Minta Kejelasan atas Keberadaan Undang-Undang Hak Cipta

Lesti Kejora menangis saat menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dirinya mengakui bingung saat dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Yoni Dores.

Vania Rossa

Lesti Kejora (Instagram/lestikejora)
Lesti Kejora (Instagram/lestikejora)

Dewiku.com - Buntut dari dugaan kasus pelanggaran hak cipta yang diterima oleh Lesti Kejora, dirinya pada hari Selasa (22/7/2025) kemarin menghadiri sidang MK sebagai saksi dari uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Cipta. 

Saat bersaksi, penyanyi jebolan Dangdut Academy musim pertama tersebut terlihat tak kuasa menahan tangis. 

“Saya masih digantung sebagai terlapor dan itu berdampak negatif sekali,” ucap Lesti diiringi tangisan. 

Lesti juga menambahkan jika dirinya ingin mendapatkan sebuah kejelasan dari laporan yang dilayangkan kepadanya. Sambil menangis, Lesti menyatakan jika somasi dan laporan pidana yang diterimanya adalah bentuk nyata dari ketidakjelasan norma serta ketidakseimbangan norma antara pencipta lagu dengan pelaku pertunjukkan di dalam sebuah posisi hukum. 

Sebelum hadir sebagai saksi dari uji materi undang-undang hak cipta tersebut, Lesti Kejora diketahui telah disomasi oleh Yoni Dores pada 1 Maret 2025 lalu. Lesti sendiri diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta saat dirinya menampilkan lagu “Bagai Ranting Kering” tanpa seizin Yoni selaku pencipta asli lagu tersebut. 

Potret Lesti Kejora saat Menghadiri Sidang Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Potret Lesti Kejora saat Menghadiri Sidang Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ketidakjelasan Undang-Undang Hak Cipta

Laporan pelanggaran hak cipta terhadap karya berupa lagu yang menimpa Lesti Kejora bukanlah fenomena baru. Pasalnya, banyak dari musisi Indonesia yang telah mengeluhkan lemahnya hukum di Indonesia saat menangani kasus pelanggaran hak cipta. 

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta sendiri dikeluarkan oleh negara sebagai bentuk untuk melindungi hak-hak eksklusif bagi sang pencipta karya. Undang-undang tersebut juga bertujuan agar dunia industri kreatif bisa menjadi pemasukan bagi sang penciptanya melalui royalti yang diterimanya. 

Sederet musisi, seperti Ariel Noah, Ahmad Dhani, Arman Maulana, serta puluhan musisi lainnya merupakan daftar musisi yang pernah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang hak cipta tersebut. Salah satu gugatan yang dilayangkan menyangkut perihal lisensi pada karya hak cipta yang digunakan sebagai kebutuhan komersial.

Namun hingga sekarang, gugatan tersebut masih menjadi permasalahan besar dalam dunia industri kreatif di Indonesia. Masih banyak para pencipta karya yang belum mendapatkan hak royaltinya saat karyanya digunakan tanpa seizin mereka. Begitu pun bagi para pengguna karya banyak yang masih awam dan tidak tahu-menahu soal prosedur peminjaman karya orang lain sebagai bentuk royalti bagi penciptanya.

Sama halnya dengan Lesti Kejora yang menyatakan dirinya tidak pernah mengurus perizinan karya dan mengaku menyanyikan lagu milik Yoni Dores tersebut atas permintaan pihak penyelenggara acara. Pihak Yoni Dores pun diketahui telah mengirim surat somasi sejak 1 Maret 2025 sampai membuat laporan hukum ke Polda Metro Jaya, tetapi hingga pertengahan bulan Juni Lesti sendiri belum mendapat panggilan dari pihak berwajib.

(Annisa Deli Indriyanti)

Berita Terkait

Berita Terkini