Honor Endorse Kosmetik Ilegal Bisa Sampai Rp 15 Juta per Minggu

Kontrak endorse rata-rata berlaku untuk dua tahun.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 18 Desember 2018 icon 14:25 WIB
Honor Endorse Kosmetik Ilegal Bisa Sampai Rp 15 Juta per Minggu

Nella Kharisma. (Suara.com/Achmad Ali)

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang diduga terlibat endorse kosmetik ilegal menerima honor yang cukup besar. Uang yang diterima bisa mencapai Rp 15 juta per minggu.

Luki mengungkapkan, dua dari empat artis yang diduga terlibat adalah VV dan NK yang kini diketahui merupakan penyanyi Via Vallen dan Nella Kharisma.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, para artis rata-rata menerima Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per minggu untuk keperluan endorse kosmetik ilegal bermerek DSC Beauty itu,

Baca Juga: Endorse Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Diperiksa soal 3 Hal Ini

''Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima,'' ujar Luki, seperti yang dilansir dari Beritajatim.com.

Kapolda menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa artis. Nella Kharisma kemudian memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) siang. 

Saat tiba di Polda Jatim, Nella Kharisma belum bersedia memberikan banyak komentar.

Baca Juga: Soal Kasus Produk Kosmetik Ilegal, Ini Kata Chacha Frederica

''Nanti saja ya,'' ujarnya kepada awak media.

Nella Kharisma. (Suara.com/Achmad Ali)
Nella Kharisma. (Suara.com/Achmad Ali)

Dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini, Polda Jatim telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Produksi merek kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu telah dilakukan selama dua tahun dilakukan di rumah tersangka di Kediri, Jatim.

Tersangka juga menggunakan beberapa produk merek kosmetik ternama sebagai bahan campuran, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain. Kosmetik oplosan selanjutnya dikemas dengan merek DSC Beauty.

Soal promosi, tersangka mengandalkan media sosial. Produk kosmetik ilegal buatannya dijual seharga Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paket. Setiap bukan, setidaknya ada 750 paket yang terjual dengan wilayah pemasaran di area Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Baca Juga: Tips Jasa Endorse Aman ala Jessica Iskandar, Mesti Cermat

Tersangka bakal dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI