Fashion-beauty
Hukum Pria Pakai Skincare dalam Islam, Haram atau Tidak?
Bagaimana hukum Islam terkait perawatan wajah pria menggunakan beragam produk skincare?
Rima Sekarani Imamun Nissa

Dewiku.com - Dewasa ini, skincare bukan hanya urusan perempuan. Pria kini semakin akrab dengan berbagai produk skincare yang khusus diformulasikan untuk mereka. Pertanyaannya, bagaimana hukum islam tentang pria yang pakai skincare?
Hukum Pria Pakai Skincare dalam Islam
Baca Juga
6 Arti Mimpi Buaya, Apa Maknanya Ketakutan Setengah Mati Dikejar Predator Ini?
Skincare Bisa Cegah Kerusakan Kulit akibat Polusi, Simak 4 Tips Memilih Produk yang Tepat
Kelebihan Eau De Parfum, Benarkah Aromanya Lebih Mewah dan Awet Seharian?
5 Potret Mesra Denny Sumargo dan Istri, Tetap Hangat meski Kembali Diusik soal Tes DNA
Cantik Menawan, Ternyata Ini Konsep Makeup Bella Bonita di Acara Ngunduh Mantu
Dilansir dari Al-Ummah, tak ada larangan bagi laki-laki maupun perempuan untuk melakukan perawatan wajah atau menggunakan produk skincare.
Bahkan, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Atha’ bin Yasar, disebutkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk merapikan diri.
"Ketika Rasulullah SAW sedang berada di masjid, terdapat seorang laki-laki yang masuk dengan rambut acak-acakan serta jenggot yang tidak teratur. Rasulullah lantas mengisyaratkan dengan tangannya supaya laki-laki tersebut keluar, seakan-akan Beliau mengatakan: 'Hendaklah ia merapikan rambut dan janggutnya terlebih dahulu'.
Laki-laki itu lantas melakukannya dan kembali lagi, kemudian Rasulullah bersabda: 'Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut yang acak-acak seperti setan'." (Malik bin Anas bin Malik al-Ashbihani, Muwattha, juz 5 hal 448)
Hadits tersebut kemudian disambut Imam al-Qurthubi, seorang mufassir terkenal sekaligus ahli hadits, sebagai berikut:
"Maka berhias dan merapikan diri hukumnya boleh berdasarkan hadits ini atau lainnya, asalkan hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan,atau menyerupai orang-orang sombong." (Al-Qurthubi, al-Tamhid Lima Fil Muwattha, juz 5 hal 50).
Selain itu, hukum pria pakai skincare dalam Islam diperbolehkan selama tak menyalahi kodrat. Hal ini sebagaimana apa yang disampaikan Syaik Abdul Hamid as-Syarwani dalam kitab Hasyiah as-Syarwani:
"Ibnu Daqiq al-‘Eid telah membatasi keharaman menyerupai perempuan dengan menggunakan sesuatu yang khusus bagi perempuan atau biasa digunakan perempuan untuk berhias." (Abdul Hamid as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani, juz 3 hal 26, Dar al-Fikr).
Berdasarkan berbagai hadist di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak ada larangan bagi pria untuk memakai skincare dalam hukum Islam.
Selain itu, menggunakan skincare justru dapat membantu menjaga kesehatan kulit yang merupakan pemberian Allah SWT.
Jika Anda adala pria yang masih pemula dalam dunia skincare, coba gunakan skincare basic terlebih dahulu. Ini terdiri atas pembersih, pelembap, sabun cuci muka, dan sunscreen. Jangan lupa untuk memilih produk skincare sesuai jenis kulit Anda.