Pakai Lip Balm Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana hukum tentang menggunakan pelembap bibir saat berpuasa?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Senin, 01 April 2024 icon 08:00 WIB
Pakai Lip Balm Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

Ilustrasi perempuan menggunakan lip balm untuk merawat bibir (Pixabay/StockSnap)

Ketika menjalankan ibadah puasa, tak sedikit orang yang mengalami masalah bibir pecah-pecah. Oleh karenanya, produk pelembap bibir dinilai sangat membantu.

Hanya saja, penggunaan produk kecantikan satu ini juga sering mengundang pertanyaan dan kekhawatiran bagi umat Muslim. Pasalnya, mengaplkasikan lip balm ditakutkan bisa membatalkan puasa.

Bagaimana hukum menggunakan pelembap bibir saat berpuasa? Buya Yahya ternyata pernah membahas perkara ini pada salah satu video unggahan kanal YouTube.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Boleh Online? Simak Penjelasan Buya Yahya

Dia memaparkan, pelembap bibir sering digunakan saat puasa, khususnya mereka yang tinggal di wilayah musim dingin. Ini karena cuaca dingin bisa membuat bibir pecah-pecah hingga berdarah.

Oleh karena itu, lip balm dipakai untuk mencegah masalah bibir kering. Dalam hal ini, tindakan itu tidak membuat puasa menjadi batal selama tidak tertelan dan masuk ke mulut.

"Tidak masalah menggunakan pelembab bibir asalkan itu hati-hati. Jangan sampai tertelan," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Puasa Bantu Detoksifikasi Tubuh, Ini Makanan yang Wajib Dikonsumsi

Buya Yahya lalu menerangkan, jika saat menggunakan pelembap ada yang tak sengaja masuk mulut, bisa langsung dikeluarkan. Hal itu juga tidak membatalkan puasa.

"Artinya, kalau sampai terasa masuk mulut, bisa langsung diludahkan, tapi nggak ada masalah dikasih ke bibir untuk menjaga. Bahkan dalam keadaan normal pun tidak masalah," kata Buya Yahya.

Sementara itu, jika seseorang menggunakan pelembap bibir lalu tertelan, ibadah puasa menjadi batal. Inilah mengapa pengggunaan lip balm harus hati-hati.

Baca Juga: Olahraga Berenang saat Puasa Ramadan, Bikin Batal atau Tidak?

"Ingat, jangan sampai tertelan. Kalau tiba-tiba ada yang masuk, kemudian terasa tertelan, maka itu batal. Maka, jangan sampai tertelan dan hukumnya tetap boleh menggunakan," tandas Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI