Nana Mirdad Temukan Bayi Telantar, Begini Cara Adopsi Anak dan Syarat Lengkapnya

Tidak bisa sembarangan, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk adopsi anak.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Minggu, 21 Januari 2024 icon 12:59 WIB
Nana Mirdad Temukan Bayi Telantar, Begini Cara Adopsi Anak dan Syarat Lengkapnya

Nana Mirdad (Instagram/nanamirdad_)

Nana Mirdad bergerak cepat setelah mengetahui asisten rumah tangga (ART) menemukan bayi di semak-semak dekat rumahnya. Ditemukan dalam kondisi memprihatikan, istri Andrew White itu segera membawa si bayi untuk mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Lewat Instagram story, Nana Mirdad mengaku ingin membawa pulang dan merawat bayi tersebut. Namun, dia menyadari bahwa itu bukan keputusan yang sederhana. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk membesarkan anak.

"Namun sekarang, kami serahkan bayi ini ke dinas sosial karena itu sesuatu yang benar untuk dilakukan," ungkapnya. 

Baca Juga: 6 Tips Menyusui di Tempat Umum, Begini Triknya agar Ibu dan Bayi Lebih Nyaman

Walau rasanya sulit, Nana Mirdad percaya bahwa menyerahkan si bayi kepada pihak berwenang merupakan keputusan terbaik. Tak lantas lepas tangan, Nana Mirdad dan Andrew White pun berkomitmen untuk mengunjungi bayi tersebut dan bersedia memberikan bantuan jika diperlukan.

Cara Adopsi Anak

Adopsi anak memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan hukum di Indonesia, istilah adopsi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Istilah yang dipakai adalah pengangkatan anak.

Baca Juga: Terlalu Sempurna Cantiknya, Viral Bayi Perempuan Dikira Boneka Arwah

Melansir laman Hukum Online, adopsi berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014:

Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 juga menyatakan:

Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

Jika ingin mengadopsi anak secara legal, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Dari sisi anak yang akan diangkat, berikut syaratnya:

  • belum berusia 18 tahun
  • merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  • berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  • memerlukan perlindungan khusus

Hukum juga mengatur usia anak angka, yakni sebagai berikut:

  • anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
  • anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berumur 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
  • anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus

Sementara itu, ada setidaknya 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat.

Baca Juga: Diikuti Lebih dari 300 Brand, IMBEX 2021 Tawarkan Diskon hingga 80 Persen

  • sehat jasmani dan rohani
  • berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  • beragama sama dengan agama calon anak angkat
  • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  • berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  • tidak merupakan pasangan sejenis
  • tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  • dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  • memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  • membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  • adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Itulah beberapa syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat. 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI