Olahraga Berenang saat Puasa Ramadan, Bikin Batal atau Tidak?

Bagaimana hukum Islam terkait berenang saat menjalankan ibadah puasa Ramadan?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 26 Maret 2024 icon 20:45 WIB
Olahraga Berenang saat Puasa Ramadan, Bikin Batal atau Tidak?

Ilustrasi anak-anak berenang. (Pixabay/Jan Haerer)

Saat menjalankan ibadah puasa, tentu harus tahu hal-hal apa saja yang dapat membatalkannya. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang tubuh manusia, meliputi mulut, telinga, hidung, lubang air kecil, dan lubang buang air besar.

Lalu, bagaimana dengan olahraga berenang saat puasa di bulan suci Ramadan? Apakah aktivitas itu masih diperbolehkan karena berisiko membuat seseorang menelan air?

Dilansir dari NU Online,  kegiatan yang berpotensi membuat puasa seseorang batal dapat dianggap makruh atau dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak dosa jika dikerjakan.

Baca Juga: Perempuan Haid Tetap Bisa Lakukan 3 Amalan Ini saat Ramadan, Apa Saja?

Kolam renang indoor. (Unsplash/z pm)
Kolam renang indoor. (Unsplash/z pm)

Seperti yang diterangkan dalam Kitab Minhajul Qawim, ada penjelasan mengenai beberapa aktivitas yang makruh dilakukan karena berpotensi membatalkan puasa.

Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa. (Minhajul Qawim, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami)

Dalam Tuhfatul Muhtaj, juga dijelaskan secara detail terkait hukum menyelam di air saat menjalankan ibadah puasa. 

Baca Juga: Pakai Obat Tetes Mata Bikin Puasa Batal atau Tidak? Buya Yahya Bilang Begini

"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya," terang Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

Baca Juga: 3 Tips Hidup Sehat di Bulan Puasa, Ini Kata Fitness Trainer

"Sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf," terangnya kemudian.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI