ASN Boleh WFH Lebaran, Ini Syaratnya

Apa saja syarat yang mesti dipenuhi ASN agar bisa WFH setelah cuti bersama Lebaran?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Senin, 15 April 2024 icon 12:30 WIB
ASN Boleh WFH Lebaran, Ini Syaratnya

Ilustrasi bekerja di rumah. (Unsplash/@mayamaceka)

Libur cuti Lebaran 2024 berlangsung hingga Senin (15/4/2024) ini. Namun, belakangan ada kebijakan yang memperkenankan ASN boleh work from home (WFH) atau bekerja dari rumah usai cuti Lebaran 2024 berakhir.

Libur cuti Lebaran berlangsung selama 4 hari pada 8-9 April 2024 serta tanggal 12 April dan 15 April 2024. Pada Selasa (16/4/2024) besok, ASN sudah kembali masuk kerja.

Hanya saja, Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi para ASN. Mereka yang belum ingin masuk kantor bisa menggantinya dengan WFH pada 16-17 April 2024.

Baca Juga: Potret Ishana Anak Dian Sastro yang Tampil Kece Pakai Sandal Belasan Juta

Adapun aturan ASN WFH Lebaran ini bertujuan mengurai kemacetan dan memperlancar perjalanan arus balik Lebaran 2024.

Walau begitu, para karyawan/pegawai yang bekerja sebagai pelayanan publik tidak bisa melakukan WFH sehingga harus sudah masuk kantor mulai 16 April 2024. Hal ini tercantum dalam aturan Surat Edaran Menteri PANRB No 1 Tahun 2024.

Adapun contoh karyawan/petugas pelayanan publik yang 100 persen WFO mulai tanggal 16 April 2024 adalah petugas kesehatan, petugas penanganan bencana, petugas keamanan dan ketertiban, petugas pos, energi, logistik, serta petugas transportasi dan distribusi.

Baca Juga: Erina Gudono dan Kaesang Pangarep Rayakan Lebaran dengan Sesi Photoshoot Spesial

Sementara itu, para ASN yang diperbolehkan untuk menerapkan WFH di instansi Pemerintahan pada 16-17 April 2024 antara lain petugas kesekretariatan, petugas perumusan kebijakan, petugas keprotokolan, petugas penelitian, hingga petugas analisis.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen," ungkap Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar, dilansir dari laman KemanPAN-RB.

Baca Juga: 5 Cara Menurunkan Kolesterol dengan Cepat Tanpa Obat

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," terangnya.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI