Waspada! BPOM Temukan Skincare Racikan Berbahaya di Klinik Kecantikan

BPOM temukan lebih dari 50 ribu skincare racikan berisi obat keras berbahaya di klinik kecantikan.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Rabu, 08 Mei 2024 icon 08:30 WIB
Waspada! BPOM Temukan Skincare Racikan Berbahaya di Klinik Kecantikan

llustrasi skincare racikan. (Pixabay/summa)

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dah Makanan (BPOM) RI menemukan 50 ribu skincare bertiket biru atau skincare racikan di klinik kecantikan seluruh Indonesia yang berbahaya dan mengancam kesehatan. Nilainya total mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Skincare beretiket biru tersebut diperjualbelikan klinik tetapi kriterianya tak sesuai ketentuan pemerintah, yakni mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Produk umumnya diedarkan secara daring dan tanpa resep ataupun pengawasan dokter.

Padahal menurut BPOM RI, produk-produk tersebut harusnya bersifat personal, yaitu khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.

Baca Juga: Ternyata Habis Rp60 Juta, Shandy Purnamasari Syok saat Jajan Skincare

"Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan atau disimpan dalam jangka waktu lama," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, dilansir dari Suara.com.

Potensi ancaman kesehatahn itulah yang terus mendorong BPOM melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh Indonesia pada 19-23 Februari 2024. Hasilnya, 51.791 kemasan produk kosmetik dinyatakan tak memenuhi ketentuan berlaku.

Produk yang diamankan terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.

Baca Juga: Rekomendasi Blendie Bar, Sensasi Baru Membersihkan Alat Makeup

"Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal," kata Rizka menjelaskan.

Rizka menambahkan, BPOM telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) untuk berperan aktif mencegah peredaran skincare beretiket biru atau racikan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Asosiasi juga diharapkan dapat menerapkan sanksi kepada anggotanya terkait pelanggaran peredaran skincare beretiket biru.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Face Wash, Kemasan Mini Cocok untuk Traveling

"Namun demikian, upaya yang telah dilakukan masih perlu dioptimalkan lagi dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan terkait," tandasnya.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI