Trending
Jadi Pertanyaan Publik: Dinonaktifkan dari DPR, Gaji dan Tunjangan Masih Jalan Nggak Sih?
Penonaktifan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR memunculkan perdebatan baru di ruang publik. Mereka masih dapat gaji dan tunjangan, nggak?
Vania Rossa

Dewiku.com - Nama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya belakangan ini lagi ramai dibicarakan usai muncul kabar mereka dinonaktifkan dari keanggotaan DPR. Publik langsung heboh, bukan cuma soal drama politik di baliknya, tapi juga satu pertanyaan besar: kalau nonaktif, gaji dan tunjangan mereka masih cair nggak sih?
Kebingungan ini muncul karena ternyata istilah “nonaktif” itu nggak ada loh di UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Yang ada cuma status aktif, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap lewat mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu). Jadi wajar aja kalau banyak orang menduga istilah nonaktif ini kayak “jalan tengah” yang sebenarnya abu-abu—biar anggota dewan masih aman fasilitasnya meski nggak kerja penuh.
Netizen pun makin gerah. Di tengah kondisi ekonomi lagi sulit kayak sekarang, rasanya nggak adil banget kalau ada pejabat yang nggak kerja tapi tetap digaji pakai duit rakyat. Kritik pun deras bermunculan di media sosial, nuntut DPR kasih penjelasan jelas dan transparan.
Beberapa lembaga pemantau parlemen juga angkat suara. Mereka menilai, kalau istilah nonaktif terus dipakai tanpa dasar hukum yang jelas, ini bisa jadi preseden buruk. Orang bisa mikir DPR cuma cari celah biar hak istimewa tetap aman. Ujung-ujungnya? Kepercayaan publik ke DPR makin anjlok.
Selain masalah aturan, polemik ini juga nunjukin lemahnya komunikasi politik. Seharusnya, anggota dewan bisa lebih jelas dan terbuka soal apa yang dimaksud dengan nonaktif, plus konsekuensinya. Kalau komunikasinya berbelit dan bikin publik bingung, jangan heran kalau masyarakat malah makin skeptis.
Sekarang bola ada di DPR. Publik cuma pengin satu jawaban simpel: apakah anggota yang dinonaktifkan masih dapat gaji dan tunjangan, atau hak-haknya langsung stop? Selama itu nggak dijelaskan secara gamblang, status nonaktif bakal terus dianggap sebagai istilah abu-abu yang justru bikin rakyat merasa dikhianati.
(Clarencia Gita Jelita Nazara)