Dituntut Rp30 Triliun, Bedak Bayi Ini Dianggap Bisa Sebabkan Kanker

Brand bedak bayi, Johnson & Johnson dituntut sekitar Rp30 triliun karena produknya dianggap menyebabkan kanker.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Sabtu, 13 Agustus 2022 icon 08:27 WIB
Dituntut Rp30 Triliun, Bedak Bayi Ini Dianggap Bisa Sebabkan Kanker

Ilustrasi bedak bayi. (Shutterstock)

Orang tua memang perlu berhati-hati ketika ingin memilih produk atauk husus perawatan bayi. Hal itu terlebih menyusul kabar tentang sebuah brand yang dianggap memiliki produk bedak dengan kandungan menyebabkan kanker.

Dilansir dari Independent, salah satu brand perawatan bayi terkenal, Johnson & Johnson diklaim memiliki produk yang sempurna. Namun, brand asal dari Amerika Serikat ini mendapatkan ribuan tuntutan di tahun 2018.

Pada tahun tersebut, setidaknya ada sekitar 25.000 tuntutan yang diberikan oleh para orang tua terkait produk Johnson & Johnson. Meski lebih dari satu produk, tuntutan utama dilakukan terhadap produk bedak bayi mereka.

Baca Juga: Viral Hasil Make Over Kurma Citayam Fashion Week, Dibilang Mirip Amanda Manopo

Bedak bayi yang ditawarkan oleh Johnson & Johnson dilaporkan mengandung bahan yang berbahaya, seperti asbes. Bahan ini diklaim dapat menyebabkan kanker ovarium lebih dari 20 wanita yang pernah memakai produknya.

Selain bedak bayi, produk lain yang dilaporkan adalah Shower Shimmer Effects. Produk ini dilaporkan mengandung senyawa serupa yang diduga terkontaminasi karsinogen.

Sejak tuntutan tersebut diajukan, pihak Johnson & Johnson harus berhadapan dengan tuntutan sekitar 4,7 miliar USD atau Rp68 triliun. Selain itu ditahun 2020, brand ini mencabut produk bedak bayi dari penjualan di Amerika dan Kanada.

Baca Juga: Kembaran Baju dengan Sosok Tak Terduga di Jalan, Jennifer Lawrence Berhasil Undang Tawa

Kendati demikian,  pihak Johnson & Johnson menyampaikan pencabutan produk dilakukan karena salahnya informasi yang tersebar.

"Evaluasi ilmiah independen selama dekade mengkonfirmasi Bedak Bayi Johnson aman, tak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker," ungkap pihak perusahaan melalui pernyataan di CNBC.

Baca Juga: Wanita Ini Viral karena Tak Mandi 10 Hari Berturut-turut, Katanya demi Lingkungan

Sementara itu, pihak Mahkamah Agung menolak untuk mendengarkan keberatan yang diajukan Johnson & Johnson, terkait tuntutan yang diajukan. Akibatnya, kini perusahaan besar itu harus membayar sekitar 2,1 miliar USD atau setara Rp30 triliun sebagai ganti rugi akan produk mereka yang dianggap berbahaya. Walaupun begitu, nilainya lebih sedikit dari yang diajukan. Sisanya diberikan untuk tindakan represif bagi para penggugat.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI