Tata Cara Nyoblos Pemilu 2024, Datang ke TPS Harus Bawa Apa Saja?

Berikut tata cara menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Apa saja yang perlu dipersiapkan?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Selasa, 13 Februari 2024 icon 12:30 WIB
Tata Cara Nyoblos Pemilu 2024, Datang ke TPS Harus Bawa Apa Saja?

Ilustrasi Pemilu 2024 (Frepik/storyset)

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari besok. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili KTP atau yang sudah ditentukan. 

Tata cara nyoblos di TPS telah diatur dalam Pasal 353 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamu cuma perlu membawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik ketika datang ke TPS.

Waktu kedatangan pun telah diatur sesuai dengan jam operasional TPS, yakni mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: 5 Seleb Ini Nyoblos Duluan di Luar Negeri, Salah Satunya Ivan Gunawan

Ilustrasi Pemilu 2024 (Frepik/storyset)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Frepik/storyset)

Baru-baru ini, akun TikTok Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan sosialiasasi tata cara nyoblos di TPS lewat konten video. Berikut rangkumannya.

Baca Juga: Pose Mesra dengan Pasangan, Begini Gaya Artis saat Nyoblos Pemilu 2019

  1. Datang ke TPS dan menyerahkan model C pemberitahuan KPU dan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
  2. Petugas KPPS akan memeriksa jari dan kuku pemilih untuk memastikan belum ada tanda tinta ungu sebagai tanda pencoblosan.
  3. KPPS memastikan identitas di surat C pemberitahuan KPU dengan KTP elektronik dan data TPS sama. 
  4. Jika sudah sesuai, pemilih menandatangani model C daftar hadir KPU.
  5. Selanjutnya, pemilih harus menunggu untuk dipanggil giliran untuk mencoblos di bilik suara.
  6. Setelah tiba giliran, Ketua KPPS akan memanggil pemilih dan menyerahkan lima surat suara pemilu. Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu, surat suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.
  7. Pemilih harus memeriksa kondisi seluruh surat suara di hadapan petugas KPPS untuk memastikan tidak ada yang rusak, kurang, atau belum ada yang tercoblos. Bila perlu buka setiap lembar surat suara di hadapan petugas.
  8. Pemilih dapat menuju bilik suara untuk mencoblos.
  9. Masukan surat suara sesuai dengan warna dan label pemilihan.
  10. Celupkan jari dengan tinta ungu sebagai bukti telah mencoblos. 

Itulah tata cara mencoblos pada Pemilu 2024. Gunakan hak pilihmu secara bijak!

Baca Juga: Nyoblos Pemilu 2019, Deretan Barang Mewah Artis Bikin Salah Fokus

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI