BCL Pakai Bulu Mata Palsu saat Ibadah Umrah, Memangnya Boleh?

Bagaimana hukum memakai bulu mata palsu dalam ajaran Islam? Berikut penjelasannya.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Rabu, 03 Januari 2024 icon 11:00 WIB
BCL Pakai Bulu Mata Palsu saat Ibadah Umrah, Memangnya Boleh?

Bunga Citra Lestari (BCL) menjalankan ibadah umrah bersama suami dan anaknya. (Instagram/itsmebcl)

Bunga Citra Lestari (BCL) tengah menjalankan ibadan umrah bersama keluarganya. Dia pun tak lupa membagikan momen-momen di Tanah Suci bersama suami, Tiko Aryawardhana, dan anaknya, Noah Sinclair.

Namun, banyak warganet menyoroti bulu mata palsu BCL. Mereka pun mempertanyakan bagaimana hukum Islam memandang penggunaan bulu mata palsu saat beribadah.

"Eyelash setahuku menghalangi wudhu. Benar nggak, sih?" komentar seorang warganet.

Baca Juga: Ketahui 5 Dosa Selingkuh, Begini Hukum Islam soal Menyakiti Pasangan

Dilansir dari Suara.com, Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah membahas perihal bulu mata palsu tersebut. UAS mengungkapkan bahwa Allah melarang wanita untuk mengubah penampilannya. Dijelaskan juga bahwa Allah melarang perempuan membuat tato, mencabut bulu mata, melakukan operasi plastik, dan sebagainya. 

Menyambung bulu mata dilarang karena tak mempunyai fungsi normal pada tubuh, kecuali jika seseorang terlahir tanpa bulu mata sehingga memasang bulu mata dengan tujuan menormalkan dirinya supaya seperti orang lain. 

Sementara itu, dikutip dari islam.nu.or.id, tidak ada dalil khusus yang menyebut soal boleh atau tidak menyambung bulu mata. Hukumnya kemudian disandingkan dengan hukum menyambung rambut.

Baca Juga: 5 Gaya BCL Pakai Strap Dress, Pesona Seksinya Tak Terbantahkan

"Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." (HR Al-Bukhari)

Dari hadist tersebut, para ulama sepakat bahwa menyambung rambut, termasuk bulu mata, merupakan aktivitas haram karena beberapa faktor yang kemungkinan menjadi unsur bulu sambung tersebut, di antaranya:

  • Bulu sambungnya adalah benda najis.
  • Bulu sambungnya berasal dari orang asing yang tidak boleh dipandang.
  • Bulu sambungnya berasal dari hewan yang halal dimakan. 

Ketiga faktor di atas, disebutkan oleh Imam Ar-Rafi'i yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga: Gaya BCL Rayakan Ultah Tiko Aryawardhana, Gaun Mewahnya Curi Atensi

"Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik." (Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30).

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI