Urgensi Cuti Melahirkan, Hak Ibu Bekerja yang Tak Boleh Diabaikan

Cuti melahirkan bukan hanya sekadar hak, melainkan juga investasi penting bagi kesehatan ibu dan anak.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Kamis, 05 Desember 2024 icon 19:00 WIB
Urgensi Cuti Melahirkan, Hak Ibu Bekerja yang Tak Boleh Diabaikan

Ilustrasi ibu hamil (Unsplash/Camylla Battani)

Sejak awal kehamilan hingga memasuki waktu persalinan, ibu harus menjaga kandungannya dengan baik. Selain kesiapan finansial, perkara yang juga harus diperhatikan adalah kesiapan fisik dan mental.

Bagi ibu yang bekerja, permohonan cuti melahirkan merupakan hal penting. Idealnya, ibu mulai cuti sejak kehamilan mencapai usia 35 atau 36 minggu. Ini sekitar 1,5 bulan sebelum hari H persalinan. Namun, realisasinya memang bisa berbeda-beda, tergantung kondisi masing-masing. 

Cuti melahirkan adalah hak mendasar bagi pekerja perempuan yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ibu dan bayi. 

Baca Juga: Mencari Daycare yang Aman dan Nyaman: Bagaimana Ibu Pekerja Menentukan Pilihan Terbaik untuk Anak?

Masa ini sangat penting karena memberikan waktu bagi ibu untuk memulihkan diri secara fisik dan mental pasca-persalinan serta mencegah risiko kesehatan seperti postpartum depression. 

Selain itu, cuti melahirkan menjadi momen krusial untuk membangun ikatan emosional dengan bayi dan memberikan ASI eksklusif. WHO pun merekomendasikannya selama enam bulan pertama kehidupan bayi untuk mendukung tumbuh kembang optimal.

Di Indonesia, hak cuti melahirkan berdurasi antara tiga hingga enam bulan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), hak cuti hingga enam bulan dapat diberikan jika ibu atau anak mengalami masalah kesehatan.

Baca Juga: Berbahan Natural, Kandungan Skincare Ini Aman untuk Ibu Hamil

Dikutip dari Suara.com, Kamis (5/12/2024), aturan cuti melahirkan untuk ibu bekerja dianggap masih belum optimal. Hal ini diungkapkan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG.

Menurut Dokter Ivander, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum konsisten dalam menerapkan durasi cuti melahirkan bagi karyawannya.

"Saat ini kebijakan cuti ibu hamil dan melahirkan masih rancu. Di mana beberapa perusahaan ada yang berikan cuti tiga bulan pasca lahiran, ada juga beberapa perusahan yang beri cuti terbagi, artinya 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Atau ada juga seminggu sebelum lahir dan dua minggu setelah melahirkan," tutur Dokter Ivander.

Masyarakat dan perusahaan perlu memahami bahwa cuti melahirkan bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang. 

Kebijakan ini memastikan kesehatan generasi mendatang, meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih humanis. 

Baca Juga: Bangun Ikatan Sedini Mungkin, Ini Manfaat Mengobrol dengan Janin dalam Kandungan

Dengan mendukung cuti melahirkan yang layak, kita turut membangun masyarakat yang lebih sehat dan produktif di masa depan. (*Nurul Lutfia Maryadi)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI