Pahami 4 Jenis KDRT, Bukan Cuma Kekerasan Fisik

Kekerasan emosional dan finansial juga bisa termasuk bentuk KDRT yang tidak boleh diremehkan.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Kamis, 15 Agustus 2024 icon 20:30 WIB
Pahami 4 Jenis KDRT, Bukan Cuma Kekerasan Fisik

ilustrasi wanita sedih. (Pexels/Kat Jayne)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila tengah menjadi sorotan. Selebgram asal Aceh itu menjadi korban KDRT suaminya sendiri, Armor Toreador.

Pada video bukti KDRT yang dibagikan Intan Nabila di Instagram, tampak pelaku memukul korban secara membabi buta. Bahkan, anak mereka yang masih juga terlihat kena tendang pelaku.

Terlihat jelas jika korban mengalami kekerasan fisik. Namun, perlu diketahui bahwa KDRT bukan hanya berupa kekerasan fisik. Berikut beberapa jenis KDRT yang secara detail tertuang dalam UU PKDRT:

Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Profesional Ingin Tingkatkan Skill, Platform Pendidikan Ini Bisa Jadi Pilihan

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik lebih rentan terjadi terhadap wanita. Walau begitu, tidak menutup kemungkinan pria juga dapat menjadi korban. Beberapa tindakan yang termasuk jenis kekerasan fisik dalam KDRT, yakni:

  • menendang, menjambak, memukul, mendorong, mencekik, hingga menganiaya
  • melempar benda ke pasangan
  • menggunakan senjata tajam sebagai ancaman
  • pembunuhan.

2. Kekerasan Emosional

Baca Juga: Rizky Febian Berbagi Kunci Rumah Harmonis, Mantapkan Tujuan Bersama sebelum Menikah

Kekerasan emosional atau psikis bisa menyebabkan efek yang lebih buruk dibanding kekerasan fisik. Berbagai tindakan yang masuk ke dalam kekerasan psikis antara lain:

  • mengabaikan kondisi pasangan
  • menghina pasangan
  • terus menerus mengkritik dan menyudutkan pasangan
  • mempermalukan pasangan di depan umum
  • mengintimidasi pasangan
  • memfitnah pasangan
  • mengusir pasangan secara terus menerus
  • menelantarkan pasangan atau anak
  • melarang pasangan untuk mengakses kebutuhan dasar, seperti obat-obatan, makanan, bekerja, dan berhubungan sosial dengan orang lain.

3. Kekerasan Seksual

Ini adalah suatu tindakan menyerang, menghina, hingga merendahkan tubuh dan organ reproduksi seseorang. Bisa menyebabkan gangguan kesehatan mental jika tidak segera dihentikan, berikut beberapa bentuk tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga:

  • melarang penggunaan kontrasepsi
  • pemaksaan aktivitas seksual
  • memaksa pasangan melakukan kegiatan seksual di luar norma agama
  • menuduh pasangan melakukan pergaulan bebas dengan orang lain
  • memaksa pasangan untuk menyaksikan tayangan pornografi
  • melakukan kekerasan saat berhubungan seksual.

4. Kekerasan Finansial

Ada pula yang namanya kekerasan finansial. Bentuknya bisa berupa:

Baca Juga: Kebutuhan Perangkat Elektronik Rumah Tangga Meningkat, Jadi Peluang Emas untuk Brand Lokal

  • membuat semua rekening bank atas nama diri sendiri
  • mengontrol kapan uang bisa dipakai
  • menyangkal hak pasangan untuk bekerja
  • tak memenuhi kebutuhan pasangan.

Jika mengalami salah satu atau berbagai bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas, lebih baik segera lakukan tindakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang lebih parah. Jangan takut lapor polisi atau curhat ke orang terdekat saat mendapat ancaman kekerasan dari pasangan.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI